Palu- Tim gabungan Pemerintah kota Palu serta aparat TNI dan Polri kembali melakukan Operasi Yustisi penegakkan aturan protokol kesehatan pada pada Kamis 08-10-2020.
Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di lokasi pasar inpres dan bundaran pasar inpres dengan menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.
Setiap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat itu juga langsung membuat pernyataan untuk taat dan patuh menggunakan masker dan didenda lima buah masker. Selain itu hukuman sanksi sosial juga diterapkan dengan menyapu dipinggir jalan.
Kepala Satpol PP kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan operasi yustisi akan terus dilakukan hingga bulan Desember 2020 mendatang sebagai upaya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di kota Palu.
“Operasi ini adalah edukasi meminta dengan segala hormat kepada masyarakat kota Palu agar mentaati apa yang menjadi protokol kesehatan. Kita harap angka Covid-19 di kota Palu menurun,” ungkapnya.*(HMS Protokol Kota Palu)
Komentar