Biaya Ambulans Jenazah Kolonodale-Makassar Rp.14 Juta Lebih, Kebijakan Ini untuk Siapa?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 77
- print Cetak

Ket foto: Illustrasi gambar ambulans (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Persoalan tarif ambulans untuk mengangkut jenazah keluar kota, kembali menjadi perhatian masyarakat Morowali Utara, khususnya keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023, tarif ambulans jenazah untuk pengantaran ke luar kota ditetapkan sebesar Rp18.000 per kilometer. Ketentuan tarif tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait pelayanan ambulans di Morowali Utara.
Jarak Kolonodale menuju Makassar dihitung manual sekitar 801 kilometer, maka biaya angkutan jenazah dapat mencapai sekitar Rp14.418.000.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan tarif atau dasar hukumnya. Perda merupakan regulasi yang harus dihormati. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi penerapan tarif, standar jarak, serta mekanisme keringanan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan jika tarif yang digunakan mengikuti Perda, Rp.18.000/kilometer.
“Iya pakai tarif perda pak 18.000/kilometer. Sebenarnya kalau Pemda mau membantu masyarakat, bisa subsidi dengan menyiapkan mobil jenazah untuk melayani pemulangan jenazah warga ber KTP Morut,”ujar sumber terpercaya media ini (26/8).
Apalagi tujuan pengantaran atau pemulangan jenazah Kolonodale- Makassar atau sebaliknya, tidak selalu berada pada lokasi yang sama. Ada keluarga yang harus menuju tempat yang sebenarnya berbeda-beda.
Karena itu, transparansi mengenai dasar penghitungan jarak juga penting.
Masyarakat perlu mengetahui apakah tarif dihitung berdasarkan jarak sebenarnya dari titik keberangkatan menuju rumah sakit atau rumah duka menggunakan standar jarak tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini RSUD Kolonodale disebut memiliki tiga unit mobil ambulans, sementara tarif angkutan jenazah mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Namun, di sinilah pentingnya keberpihakan kebijakan publik. Tidak semua masyarakat yang menggunakan ambulans jenazah berada dalam kondisi ekonomi yang sama.
Ada keluarga yang mampu membayar belasan juta rupiah, tetapi ada pula keluarga, yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja harus berjuang keras.
Karena itu, Pemkab Morowali Utara dan DPRD Morut perlu mempertimbangkan adanya tarif khusus, subsidi, pembebasan biaya atau skema bantuan bagi keluarga kurang mampu, tanpa harus menghilangkan ketentuan tarif yang sudah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Semangat BLUD juga idealnya tidak hanya dilihat dari sisi pendapatan, atau penerimaan layanan. Rumah sakit memang membutuhkan pengelolaan keuangan yang sehat, tetapi RSUD tetap memiliki fungsi utama, sebagai bagian dari pelayanan publik.
Jika pemerintah daerah dapat memberikan berbagai bentuk pembiayaan sosial dan kesehatan, kepada masyarakat kurang mampu, maka biaya pemulangan jenazah juga layak dipertimbangkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial, terutama bagi keluarga yang benar-benar tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Regulasi memang penting. Tetapi regulasi juga harus memiliki wajah kemanusiaan.
Sebab ketika sebuah keluarga kehilangan orang tercinta, mereka sudah menghadapi beban emosional, yang berat. Jangan sampai setelah kehilangan anggota keluarga, mereka kembali dibebani persoalan biaya pemulangan jenazah yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.
Pemerintah tidak harus menghapus Perda. Pemerintah bisa mengevaluasi penerapannya, dan menghadirkan kebijakan afirmatif bagi masyarakat kurang mampu.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan publik bukan hanya diukur dari berapa besar pendapatan yang diperoleh daerah, tetapi juga dari seberapa besar kebijakan tersebut mampu meringankan beban rakyat.
Ketika masyarakat sedang berduka, pemerintah seharusnya hadir memberikan kemudahan.
Karena pelayanan publik yang baik bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kemanusiaan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar