AUPL Temui Komisi 1 DPRD Sulteng
Palu- Aliansi Untuk Petani Lee (AUPL) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) di kota Palu, selasa 02 februari 2021.
Dalam pertemuan tertutup dengan anggota komisi 1 yang membahas tentang sengketa lahan yang terjadi di Desa Lee.
Aliansi untuk Petani Lee juga meminta agar DPRD segera mendesak pihak BPN untuk melaksanakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Nomor 174_K/TUN/2020 dan mencabut SK HGU seluas 1.895 Hektar yang berada di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara.
Aliansi petani desa Lee mendorong DPRD untuk serius menyikapi masalah yang sudah berlarut larut ini.
Dalam pertemuan tersebut anggota DPRD komisi 1 mengatakan akan segera mengadakan pertemuan dan mengundang BPN PROVINSI SULAWESI TENGAH untuk di mintai keterangan untuk mendapatkan informasi yang seimbang.
Aliansi untuk petani Lee mendesak anggota DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasannya. Sebab sejauh ini pasca putusan MA di keluarkan pihak BPN belum ada upaya untuk mengeksekusi HGU tersebut.
“Padahal, putusan MA ini sudah memiliki status ketetapan hukum. Maka dari itu, tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk menunda perintah eksekusi.
Yang paling aneh lagi, menurut Aliansi, pihak BPN masih melakukan riset yuridis berdasarkan Permen Nomor 21 Tahun 2021. Justru, perintah eksekusi MA itu lebih tinggi ketimbang Permen tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Aliansi akan menunggu undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Sulteng,” ujar Richard Labiro Koordinator aksi.*(red)
Komentar