AUPL dan Kades Lee Gagal Bertemu Kepala BPN Sulteng

Berita Daerah579 views

AUPL dan Kades Lee Gagal Bertemu Kepala BPN Sulteng

 

Palu- Menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) adalah kemenangan kecil bagi petani desa Lee yang berjuang mendapatkan haknya,

Namun kembali terasa sangat “terjal jalan” bagi petani desa Lee yang sejak tahun 1932 sudah mendiami wilayah yang masuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN)

20 mei 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kabar baik ini diterima masyarakat 06 oktober 2020,

Namun ATR/BPN sebagai tergugat, TIDAK MEMATUHI PUTUSAN KASASI MA, dalam putusannya mewajibkan kepala kantor pertanahan Morowali Utara untuk mencabut surat keputusan sertifikat HGU Nomor 00026 12 juni 2009 atas nama PT. SPN.
Bahkan 90 hari setelah diterimanya salinan putusan kasasi MA, sesuai UU nomor 9 tahun 2004 tentang PTUN pasal 116 dan PP No 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Tanah pasal 17 ayat 1 huruf b angka 2.

Selasa 19 januari Aliansi Untuk Petani Lee (AUPL) dan Kepala Desa Lee Almida Batulapa mendatangi Kantor Wilayah BPN Sulteng, menyerahkan surat permohonan untuk mencabut surat keputusan  diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, yaitu sertifikat hak guna usaha, Nomor: 00026 Tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur Nomor; 00035/ Morowali Utara/ 2016, Tanggal 28 Juni 2016 Terletak di Desa LEE,  Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1895 Ha atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.

Tetapi mereka tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pihak BPN

Dedi yang adalah Asisiten pribadi Kepala BPN beralasan, seluruh pejabat di kantor tersebut lagi rapat, jadi susah untuk bisa ditemui,

Kepala desa Lee Almida Batulupa mengatakan kepada media ini,

“Kakanwil BPN Sulteng yang diwakili Kabid Pengendalian dan dan Penanganan Sengketa Muh. Risal dan kepala BPN Morut Boy Puahadi datang ke desa Lee pada hari sabtu malam 16 januari 2021
Untuk penyelesaian lahan BPN mengacu pada permen agraria dan tata ruang nomor 21 tahun 2020,
Sementara Permen baru ditetapkan tanggal 22 Oktober 2020, dan di Undangkan 23 November 2020..
Putusan MA sudah diterima 04 Oktober 2020.
Jadi kami tetap mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 1986,

Dorang mau datang ukur tanahnya penggugat saja yang 4 orang di sawah-sawah,
Sementara tanahnya kami, rumahnya kami ini masuk HGU, tidak mungkin malam mo di ukur atau besok hari minggu mo diukur, setelah saya konfirmasi dengan pak sekdes ternyata para penggugat tidak mau diukur tanahnya karena hanya perwakilan seluruh masyarakat yang masuk tanahnya di HGU, perintah putusan kan batalkan semua sertifikat HGU,
Dorang datang cari data yuridis,
Kami bertanya kenapa hanya sertifikat 4 penggugat sementara kami didesa tidak tau dimana batas-batas HGU, Kamu yang tau…

Jadi pak Risal bilang kalau misalkan masyarakat menolak buat surat penolakan,
Saya bilang pak dasar apa kami mau buat surat penolakan, sedangkan bapak punya surat datang ke desa tidak ada,
Pak Risal bilang begini, ibu kades tulis saja berdasarkan kunjungan BPN hari ini mereka tanda tangan dan masyarakat menolak,” ujar Kades Lee (19/1)

Kepala BPN Morut yang dihubungi media ini melalui pesan whatshap hanya menjawab sapaan tetapi tidak menjawab pertanyaan kami terkait pernyataan kepala desa Lee,

“Iya… gimana.. ada yang bisa saya bantu…,”tulis Kepala BPN Morut (19/1) dan hanya membaca pertanyaan kami yang lain tanpa memberikan jawaban.*(red)

Komentar