DPRD Morut Bahas Keterlambatan Gaji Perangkat Desa. Pemda Targetkan Cair 31 Maret
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- visibility 12
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti permohonan audiensi dari DPC PAPDESI terkait kondisi keuangan desa.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan DPRD Morut pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, SE dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Fanny Mistika Tampake, Moh. Jafar, Nur Islam Hidayat, Usman Ukas, Ahliddin Haddade, Ince Esron Somori, I Made Karsana, Arman Purnama Marunduh, serta Mochamad Arief Ibrahim. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Desa.
Dalam rapat tersebut dibahas permasalahan penghasilan tetap (SILTAP) serta tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa yang hingga kini belum terbayarkan. Kondisi ini berdampak pada keuangan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Setelah mendengar berbagai masukan, rapat menyepakati beberapa poin penting:
• Pemerintah daerah akan segera mengupayakan proses pencairan tunjangan dan THR bagi Kepala Desa dan perangkat desa dalam waktu dekat.
• Pembayaran tunjangan ditargetkan dapat diakomodir pada 31 Maret 2026 untuk periode Januari–Februari 2026.
• Setiap desa diminta segera melengkapi syarat pengajuan SPM agar mempermudah proses penerbitan SP2D pada bulan berikutnya.
“Alhamdulillah pada sore hari ini kita sudah dengarkan bahwa akan dibayarkan besok secara bertahap bersama THR dan tunjangan,”ujar ketua DPRD Morut (30/3)
Jadi Bahan Tindak Lanjut
Hasil rapat ini dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut pada pertemuan berikutnya.
DPRD berharap langkah percepatan pencairan ini dapat memberikan kepastian bagi pemerintah desa serta menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Morowali Utara.
Para kepala desa perangkat desa di Morowali Utara sejak januari-Maret belum digaji. Dan besok mereka baru menerima gaji untuk 2 bulan dari yang seharusnya 3 bulan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar