Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anggota DPRD Morut, Kisran, Digugat ke Pengadilan Negeri Poso

Anggota DPRD Morut, Kisran, Digugat ke Pengadilan Negeri Poso

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • visibility 25
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POSO – Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Poso mencatat satu perkara perdata dengan nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan data SIPP, perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan pada 13 April 2026, dengan surat gugatan tertanggal 10 April 2026.

Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari Saiman Samaliwu, Yaya Oktahwiani Samaliwu, Warniati Yunita Samaliwu, dan Hamriana. Mereka didampingi kuasa hukum M. Wijaya S., S.H., M.H.

Sementara itu, pihak tergugat tercatat yakni Kisran, dan dua perusahaan tambang di Morowali Utara.
Selain itu, terdapat pihak turut tergugat antara lain Ambo Rappe, Kepala Desa Bungintimbe, Camat Petasia Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara cq. Bupati Morowali Utara.

Kisran yang saat ini adalah anggota DPRD Morowali Utara, digugat saat menjabat kepala desa Bungintimbe kecamatan Petasia Timur.

“Itu persoalan lahan milik warga salah satunya om Saiman yang diduga dijual ke perusahaan tambang,”ujar sumber media ini (24/4).

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Poso.

Dalam sistem SIPP juga tercatat nilai sengketa masih Rp0 dan rincian petitum belum ditampilkan ke publik.
Perkembangan perkara ini akan terus bergulir seiring proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Poso.

Sampai berita ini tayang kami masih mencoba konfirmasi kepada sejumlah pihak baik itu penggugat dan tergugat.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less