Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anggaran 700 Juta Lebih Per Tahun, Kerjasama Pengelolaan B3 Jadi Temuan BPK, Diduga Tanpa Tender

Anggaran 700 Juta Lebih Per Tahun, Kerjasama Pengelolaan B3 Jadi Temuan BPK, Diduga Tanpa Tender

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 24
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan pihak vendor pengelola limbah medis kini menjadi sorotan.

Pasalnya, kerja sama tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari rumah sakit bukan sekadar sampah biasa. Pengelolaannya diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pada Pasal 344 hingga 347 ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3, termasuk rumah sakit, wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta mengajukan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Dikutip dari Intergreenmedia.co.id, pemusnahan obat dan limbah medis RSUD Kolonodale diserahkan kepada PT Tenang Jaya Sejahtera pada tahun 2025, perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD Kolonodale.

Berdasarkan penelusuran, PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) merupakan perusahaan pengelola limbah B3 dan non-B3 yang berdiri sejak 2008 dan berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini menyediakan layanan mulai dari pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemusnahan limbah medis/infeksius menggunakan insinerator berizin.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kerja sama tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena diduga tidak melalui proses tender, melainkan langsung dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). Padahal, nilai anggaran kerja sama pengelolaan limbah B3 tersebut kabarnya mencapai di atas Rp700 juta per tahun.

Jika benar tidak melalui mekanisme lelang, hal ini berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terlebih dengan nilai anggaran yang cukup besar setiap tahunnya.

Media ini telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka, terkait dugaan temuan BPK dimaksud. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Isu ini menambah daftar sorotan publik terhadap tata kelola pengelolaan limbah medis di Morowali Utara, terutama di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan insinerator RSUD Kolonodale tahun anggaran 2017 yang kini telah masuk tahap penyidikan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less