Aktivitas Perusahaan di IUP PT. SSP Diduga Langgar Kesepakatan Royalti
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
- visibility 98
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Aktivitas perusahaan di wilayah IUP PT. SSP diduga tidak memenuhi kewajiban royalti dan pajak dengan kelompok pemilik lahan.
Aktivitas perusahaan di wilayah IUP PT. SSP di Kecamatan Petasia Barat berpolemik dengan dua kelompok pemilik lahan dan hingga kini masih menjadi persoalan.
“Mereka punya lokasi itu ditutup oleh kelompok pemilik lahan karna tidak memenuhi perjanjian kelompok terkait royalti dan pajak,”ujar sumber terpercaya media ini (28/5)
Salah satu masyarakat menyoroti soal aktifitas PT. SSP dan sejumlah perusahaan sub kontraktor di wilayah kecamatan Petasia Barat. Salah satu perusahaan bahkan diduga melakukan aktifitas tespid saat RKB sudah habis. Saat ini aktivitas berhenti sebab per akhir Maret RKB belum diperpanjang.
Bukan hanya RKAB yang jadi sorotan, diduga belum memiliki IPPKH untuk wilayah yang mereka kerjakan.
IPPKH tambang adalah izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan untuk kegiatan pertambangan. Izin ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
IPPKH diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Izin ini tidak mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar