Hampir Lima Jam Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Enam Hektare Lahan di Mandula, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 65
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Tim gabungan hampir lima jam berjibaku, memadamkan kebakaran lahan kosong di Kampung Baru, Desa Mandula, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (27/8/2026).
Kebakaran yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WITA itu, menghanguskan lahan terbuka seluas kurang lebih 6 hektare. Kobaran api sempat berpotensi meluas sehingga proses pemadaman dilakukan secara bersama-sama oleh aparat kepolisian, pemadam kebakaran, TNI, pemerintah desa dan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembukaan lahan, dengan cara dibakar oleh Pemilik lahan seluas 3 hektare adalah Esra Ta’ndiampang, alias Papa Mesak. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami pihak kepolisian, dalam pemeriksaan besok.
Pemadaman dipimpin Kabag Ops Polres Morowali Utara, dengan melibatkan sekitar 20 personel gabungan Polres Morowali Utara dan Polsek Lembo. Selain itu, turut dikerahkan 10 personel Damkar Talandaka, 20 personel Yon TP, Pemerintah Desa Mandula serta masyarakat sekitar.
Untuk menjinakkan kobaran api, petugas mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran Damkar Talandaka, satu unit mobil pemadam kebakaran Yon TP GYS dan satu unit Water Cannon Polres Morowali Utara.
Setelah hampir lima jam dilakukan pemadaman dan pengendalian, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.40 WITA. Situasi di lokasi kemudian dinyatakan aman dan terkendali.
Kapolsek Lembo IPTU Marsel Yosef, SH mengatakan, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta larangan pembakaran lahan.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, polisi akan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (28/8/2026).
“Besok saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait asal mula api. Tadi kami fokus melakukan pemadaman. Syukur semua bisa teratasi,” ujar IPTU Marsel Yosef.
Peristiwa kebakaran tersebut menjadi perhatian kepolisian, mengingat kawasan Kampung Baru merupakan area terbuka yang cukup rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan kerugian serta mengancam keselamatan warga maupun lingkungan.
Larangan tersebut sejalan dengan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nomor: MAK.1/VIII/2026, yang ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem dan gangguan kesehatan masyarakat.
Maklumat itu juga menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maklumat mencantumkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP serta ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Aparat akan melakukan patroli, penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Kasus kebakaran di Mandula kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk mengungkap secara jelas, asal mula api dan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar