Aktifitas PT. SSP di Petasia Barat Diduga Ilegal

MORUT- PT. Sumber Swara Pratama (SSP) belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), diduga diam-diam sudah beraktifitas selama ini.

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Salah satu masyarakat menyoroti soal aktifitas PT. SSP dan sejumlah perusahaan sub kontraktor di wilayah kecamatan Petasia Barat.

“Pelanggaran yang diduga mereka lakukan belum ada RKAB tapi diam-diam sudah beraktifitas,” ujar sumber media ini (8/2)

Bukan hanya RKAB yang jadi sorotan, diduga belum memiliki IPPKH untuk wilayah yang mereka kerjakan.

IPPKH tambang adalah izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan untuk kegiatan pertambangan. Izin ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
IPPKH diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Izin ini tidak mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Untuk mengurus IPPKH tambang, permohonan dapat diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).

Aktifitas di wilayah IUP PT. SSP ini juga disoroti sebab tidak memperhatikan lingkungan.

Selain sejumlah persoalan terkait aktifitas pertambangan di PT. SSP dan RJR Group. Warga mempertanyakan SKT lahan mereka yang dijanjikan akan segera dibagikan tetapi belum terealisasi.

Ketika di konfirmasi persoalan SKT tersebut, Direktur RJR Group mengatakan SKT itu aman.

” Aman pak sktnya, saya masih bekerja di Morut tidak ada yang hilang dan tidak ada yang berkurang sedikitpun. Pak hendly tenang saja. Teman-teman kelompok juga masih punya nomor saya,”tulis Yessy pada 13 Januari 2025.

Komentar