Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » 2 Warga Lakukan Pesta Pernikahan dibubarkan Oleh Kapolsek Labuan

2 Warga Lakukan Pesta Pernikahan dibubarkan Oleh Kapolsek Labuan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 4 Okt 2020
  • visibility 10
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

2 Warga Lakukan Pesta Pernikahan dibubarkan Oleh Kapolsek Labuan

Donggala- Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penaganan Penyebaran Virus Corona. Isi Maklumat ialah pelanggaran terhadap segala bentuk kegiatan yang menggundang kerumunan massa.

Kapolsek Labuan Polres Donggala IPDA Moh. Fikri, S.Sos bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanatovea mendatangani sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Wani Dua Kecamatan Tanantovea dan Desa Labuan Lelea Kecamatan Labuan., Sabtu (3/10/2020) Pukul 11.30 wita.

Dalam kegiatan tersebut bersama Sekretaris Kecamatan Labuan Arifin, S.P dan Personil Koramil 07 Tawaeli
“Kapolsek Labuan memberikan imbauan kepada penyelenggara acara agar segera mengakhiri acara karena telah menimbulkan kerumunan dan sebagian besar tamu undangan tidak menggunakan masker. Penyelengara menyampaikan permohonan maaf dan akan segera mengakhiri acara tersebut.”Tegas IPDA Moh. Fikri, S.Sos

Kedua acara pesta resepsi tersebut tidak memiliki izin dan telah diperingati untuk tidak menggelar acara resepsi namun tetap melaksanakan.” Ucap Kapolsek
Penyelengara pesta yang berada di 2 (dua) tempat dapat menerima serta pesta berakhir dan tamu undanga satu persatu meninggalkan pesta tersebut.*(Majalah Online Polisi Indonesia)

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less