Selain ke Kejati Sulteng, SPI Akan Laporkan PT BMM ke KPK
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 62
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Sulawesi Tengah berencana melaporkan aktivitas PT Bhayr Multi Morowali (PT BMM) di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana pelaporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026, atau beberapa hari setelah peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September.
Sebelumnya Wakil Ketua DPW SPI Sulawesi Tengah, Karsena Aristoteles, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejati Sulteng di Kota Palu untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT BMM di wilayah Soyo Jaya.
Kamis, 17 September 2026, SPI kembali menegaskan sedang menyusun laporan ke Kejati Sulteng, dan juga akan melaporkan aktivitas PT BMM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sedang susun laporan untuk ke Kejati Sulteng. Kita juga akan laporkan ke KPK,”tegas Karsena
Menurut Karsena, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya SPI untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai telah menimbulkan keresahan serta potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
Sebelumnya, SPI Sulawesi Tengah menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit PT BMM yang disebut beririsan dengan ruang hidup dan lahan produktif masyarakat di Soyo Jaya.
SPI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama menyangkut kepastian legalitas lahan, perizinan perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), serta aspek lingkungan.
Karsena menyebut, masuknya aktivitas perkebunan sawit dalam skala besar berpotensi mengancam lahan pertanian produktif masyarakat.
“Menjelang Hari Tani Nasional 2026, kami menyuarakan jeritan para petani di Soyo Jaya. Masuknya PT BMM telah menggoyahkan kedaulatan pangan dan ruang hidup masyarakat setempat. Lahan-lahan pertanian produktif warga, terutama perkebunan kakao dan lahan pangan rakyat, berada di bawah ancaman penggusuran. Ini bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar petani,” ujarnya.
SPI juga mempertanyakan aktivitas land clearing yang menurut mereka perlu dipastikan terlebih dahulu dasar legalitas dan kelengkapan perizinannya.
Selain persoalan agraria, SPI mengkhawatirkan dampak ekologis akibat pembukaan lahan dalam skala besar yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko erosi, banjir maupun pencemaran sumber air masyarakat.
Dengan rencana pelaporan ke Kejati Sulteng tersebut, SPI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh aspek yang dipersoalkan masyarakat.
Bagi SPI, Hari Tani Nasional 2026 tidak cukup hanya menjadi momentum seremonial. Persoalan konflik agraria di Soyo Jaya, kata mereka, harus menjadi perhatian serius negara agar hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup tetap terlindungi.
Pelaporan ke Kejati Sulteng pada 28 September mendatang kini menjadi langkah konkret SPI untuk membawa persoalan aktivitas PT BMM dari tingkat masyarakat ke meja penegakan hukum.
Dari informasi yang dihimpun media ini, aktivitas PT BMM hanya mendapatkan izin di satu desa, namun pembabatan hutan dilakukan di tiga desa.
Humas PT Bhayr Multi Morowali (BMM), Altin Lumenta, membenarkan bahwa perusahaan saat ini tengah kembali menjalankan aktivitas di wilayah Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.
Hal tersebut disampaikan Altin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2026). Ia menjelaskan bahwa PT BMM telah mengalami perubahan kepemilikan atau take over, dari pemilik sebelumnya Mr. Wong kepada Haji Topan yang disebutnya berasal dari Makassar.
Perusahaan sudah di take over dari Mr. Wong ke Haji Topan orang Makassar. Sekarang ini sementara beraktivitas. Sudah jalan dan sudah sosialisasi di desa, dihadiri camat,” ujar Altin.
Dengan demikian, Altin membenarkan bahwa aktivitas perusahaan yang sebelumnya menjadi sorotan karena adanya kegiatan pembukaan lahan memang sedang berlangsung.
Namun, ketika ditanyakan lebih jauh mengenai status HGU PT BMM, termasuk apakah aktivitas perkebunan saat ini telah mengantongi HGU, Altin enggan memberikan penjelasan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar