Aktivitas PT BMM di Soyojaya, Diduga Belum Kantongi HGU
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 239
- print Cetak

Ket foto: Lokasi PT. BMM (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA – Aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT Bhayr Multi Morowali (BMM) di Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, mulai menjadi sorotan.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Sumara Jaya, Tambayoli dan Tandoyondo itu diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, persoalan tersebut bukan hanya terkait legalitas perusahaan, tetapi juga dugaan penguasaan lahan masyarakat dan lahan desa dalam jumlah cukup besar.
Sumber media ini menyebut, sekitar 300 hektare lahan yang sebelumnya merupakan lahan masyarakat maupun lahan desa diduga telah dikuasai perusahaan. Bahkan, sebagian lahan disebut telah dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan.
“Perusahaan ini belum punya HGU, sudah beroperasi di tiga desa, Tambayoli, Sumara Jaya, Tandoyondo. Bahkan sudah ada sekitar 300-an hektare lahan milik desa atau masyarakat yang sudah dikuasai perusahaan,” ujar sumber media ini, Minggu (13/9/2026).
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai status legalitas lahan, proses penerbitan SKT, hingga mekanisme penguasaan dan jual beli lahan yang kemudian masuk dalam aktivitas perusahaan.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum kepala desa di wilayah tersebut dalam proses penguasaan lahan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu Humas PT BMM, Arsat. Namun, pesan yang dikirim redaksi hingga berita ini diterbitkan belum dibaca.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar