Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPO Kejati Sulteng Asman Loliwu Diringkus di Palu

DPO Kejati Sulteng Asman Loliwu Diringkus di Palu

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 325
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Asman Loliwu pernah menjabat staf khusus Bupati Morowali Utara, dan terlibat kasus korupsi pengadaan tanah untuk lokasi perkantoran Pemkab Morut di desa Korololama, kecamatan Petasia yang merugikan negara 4,9 Miliar.

Buronan tersebut diketahui bernama Asman Loliwu, pria kelahiran Morowali Utara tahun 1954. Ia diamankan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dikutip dari Disway.id Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan dilakukan Tim Satgas SIRI dengan dukungan tim Kejati Sulteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Dalam proses penangkapan itu, tim Satgas SIRI tidak sendirian. Mereka juga dibantu oleh tim Kejati Sulteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari Palu),” kata Anang.

Anang menjelaskan, Asman Loliwu merupakan terpidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman pidana badan dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000.

“Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau jika asetnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan,” jelas Anang.

Dalam proses pengamanan, Asman Loliwu disebut bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan lancar.

Setelah diamankan, terpidana kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Anang mengatakan, Jaksa Agung telah meminta jajaran kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Asman Loliwu kini telah diamankan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less