Kecelakaan Kerja di Jetty PT UKK, Pengawasan Inspektur Tambang Dinilai “Panas Dingin”
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 96
- print Cetak

Ket foto: Saat BPBD melakukan pencarian korban (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA – Kecelakaan kerja yang menewaskan Supriadi (31), karyawan PT Usaha Kita Kinerjatama (PT UKK), di kawasan Jetty Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, kembali memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan keselamatan di sektor pertambangan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan, tetapi juga terhadap Inspektur Tambang, yang memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik dan memenuhi standar keselamatan.
Inspektur Tambang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab dan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta inspeksi terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektur Tambang memiliki sejumlah tanggung jawab penting, di antaranya mengawasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, memeriksa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan operasi pertambangan, hingga mengawasi pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang serta konservasi sumber daya mineral dan batubara.
Secara kedudukan, Inspektur Tambang merupakan pejabat fungsional di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditempatkan di tingkat pusat maupun di berbagai wilayah provinsi.
Dengan kewenangan tersebut, Inspektur Tambang semestinya menjadi salah satu garda terdepan dalam memastikan kegiatan pertambangan berlangsung aman, tertib dan sesuai ketentuan.
Namun, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Supriadi, efektivitas pengawasan tersebut kini ikut dipertanyakan.
Terlebih, hingga pemberitaan ini ditayangkan, informasi mengenai pengawasan dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan belum diperoleh secara jelas.
Pengawasan Inspektur Tambang pun dinilai “panas dingin” dalam penegakan aturan, terutama ketika terjadi persoalan keselamatan kerja di wilayah operasional pertambangan.
Istilah tersebut tentu bukan berarti menuduh adanya pelanggaran oleh Inspektur Tambang, melainkan menjadi kritik sekaligus pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara konsisten, khususnya terhadap aspek K3 dan keselamatan operasi.
Kecelakaan Supriadi menjadi penting untuk dievaluasi karena korban dilaporkan terjatuh dari tongkang di kawasan Jetty PT UKK pada 6 Agustus 2026. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian mengungkapkan hasil visum yang menyebut Supriadi meninggal akibat jatuh dan mengalami benturan.
Di sisi lain, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah juga mengaku belum menerima laporan resmi mengenai kecelakaan kerja tersebut.
Penanggung jawab pengawasan tenaga kerja Disnakertrans Sulteng, Yaumi T. Baduddin, SE, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara karena belum menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
Sementara Kepala Disnakertrans Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, juga mengaku belum menerima laporan resmi dari perusahaan dan mengetahui kejadian tersebut dari pemberitaan media.
Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai rantai pelaporan dan pengawasan kecelakaan kerja di kawasan pertambangan, terutama ketika insiden tersebut sampai mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pekerja.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kontak Inspektur Tambang terkait peristiwa tersebut, termasuk mengenai fungsi pengawasan dan apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap insiden di Jetty PT UKK. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Inspektur Tambang.
Keluarga korban sendiri berharap tragedi yang menimpa Supriadi tidak berhenti pada proses pemakaman. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3, kondisi lokasi kerja, prosedur operasional serta pengawasan terhadap keselamatan pekerja.
Kini publik menunggu jawaban: sejauh mana pengawasan Inspektur Tambang berjalan, dan apakah setiap potensi risiko keselamatan di kawasan pertambangan benar-benar diawasi sebelum jatuh korban?
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar