Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Serba Serbi » Opini: Dana Jaminan Reboisasi dan Reklamasi. Ketika Negara Terlalu Kaku, Celah Itu Justru Dimanfaatkan

Opini: Dana Jaminan Reboisasi dan Reklamasi. Ketika Negara Terlalu Kaku, Celah Itu Justru Dimanfaatkan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 10
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini: Dana Jaminan Reboisasi dan Reklamasi. Ketika Negara Terlalu Kaku, Celah Itu Justru Dimanfaatkan

Penulis: Om Hendly

Kewajiban reklamasi dan penghijauan pascatambang sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas dalam Undang-Undang Minerba. Perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum beroperasi. Bahkan, jika mereka lalai, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga menggunakan dana tersebut. Secara normatif, aturan ini terlihat tegas dan komprehensif.

Namun persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan. Persoalannya adalah bagaimana aturan itu dirancang dan dijalankan.

Negara sering kali terlalu kaku dalam membuat regulasi, terlalu administratif, terlalu prosedural, dan terlalu percaya pada mekanisme formal. Kewajiban membayar dana jaminan kemudian diposisikan sebagai instrumen utama pengamanan lingkungan. Di sinilah muncul celah tafsir: seolah-olah setelah kewajiban finansial dipenuhi, tanggung jawab moral dan operasional menjadi sekunder.

Dalam praktiknya, pola seperti ini membuka ruang bagi perusahaan untuk berpikir pragmatis. Selama kewajiban administratif telah dipenuhi, dokumen lengkap, izin terbit, dana jaminan disetor, maka tanggung jawab ekologis dianggap selesai di atas kertas.

Padahal, reklamasi bukan sekadar urusan angka dalam rekening pemerintah, melainkan proses pemulihan lingkungan yang membutuhkan komitmen nyata.
Kekakuan regulasi juga terlihat dari pendekatan yang terlalu seragam. Setiap wilayah tambang memiliki karakteristik ekologi yang berbeda. Namun aturan sering diterapkan secara umum tanpa mempertimbangkan dampak sosial-lingkungan yang spesifik. Akibatnya, perusahaan cenderung hanya memenuhi standar minimum, bukan melakukan pemulihan optimal.

Lebih jauh, ketika negara terlalu bertumpu pada mekanisme dana jaminan, posisi pemerintah berubah dari pengawas menjadi “penanggung risiko terakhir”. Jika perusahaan gagal atau bahkan pailit, negara yang bergerak menggunakan dana jaminan. Pertanyaannya: apakah dana itu selalu cukup? Apakah kualitas reklamasi pihak ketiga bisa menyamai tanggung jawab langsung perusahaan?
Celah inilah yang muncul akibat pendekatan regulasi yang kaku dan terlalu normatif.

Alih-alih memperkuat tanggung jawab langsung pelaku usaha, sistem justru memberi ruang untuk menggeser beban ke negara.
Negara seharusnya tidak hanya hadir sebagai pembuat aturan dan pemegang dana jaminan. Negara harus memastikan bahwa kewajiban reklamasi adalah kewajiban aktif, bukan opsi cadangan. Pengawasan harus ketat, sanksi harus tegas, dan evaluasi harus transparan kepada publik.

Pertambangan memang penting bagi ekonomi. Namun jika regulasi terlalu administratif dan tidak progresif, maka aturan yang dimaksudkan melindungi lingkungan justru berpotensi menjadi celah.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar aturan yang lengkap, tetapi aturan yang tegas, adaptif, dan berpihak pada keberlanjutan. Karena ketika negara terlalu kaku, yang cerdas membaca peluang bukan hanya aparat, tetapi juga korporasi.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less