Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pegiat Antikorupsi di Morut PANAS DINGIN Mengawal Penyelewengan Dana CSR

Pegiat Antikorupsi di Morut PANAS DINGIN Mengawal Penyelewengan Dana CSR

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR di Morut Mandek, Aparat Dinilai Hanya Berhenti di Tahap Pemanggilan. Sejumlah dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus terjadi dari tahun ke tahun.

Namun ironisnya, penanganan kasus-kasus tersebut justru berulang kali mandek tanpa kejelasan hukum. Para LSM anti korupsi pun “panas dingin” dalam mengawal sejumlah kasus penyelewengan.

Para oknum kepala desa disebut menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam dugaan penyelewengan dana CSR. Meski demikian, proses penegakan hukum sejauh ini dinilai hanya berhenti pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan, tanpa ada kelanjutan berupa penetapan tersangka maupun sanksi hukum yang tegas.

Berulang kali aparat penegak hukum memanggil kepala desa, perangkat desa, hingga pihak perusahaan penyalur dana CSR. Namun setelah pemeriksaan dilakukan, kasus-kasus tersebut seakan menguap begitu saja dan tidak pernah sampai ke meja hijau.

Laporan warga maupun pengaduan dari aliansi anti korupsi terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR juga mengalami nasib serupa. Minimnya pengawalan dan tekanan publik membuat penanganan perkara ini jalan di tempat.

Padahal, sejumlah bukti yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya transaksi dana CSR bernilai ratusan juta rupiah yang mengalir melalui rekening pribadi, mulai dari kepala desa hingga anggota keluarganya. Praktik ini secara terang-terangan dipertanyakan warga, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

Beberapa desa yang kepala desanya sempat dipanggil aparat antara lain Desa Tiu, Tompira, dan Bimorjaya. Transaksi melalui rekening pribadi Kepala Desa Tiu, Kepala Desa Bimorjaya, bahkan hingga rekening anak kepala desa, menjadi sorotan tajam masyarakat.

Mandeknya penanganan kasus CSR ini juga diperparah oleh regulasi CSR yang dinilai lemah dan tidak jelas. Tidak adanya aturan teknis yang tegas serta sanksi hukum yang mengikat membuat dana CSR rawan diselewengkan dan membuka ruang penyalahgunaan secara sistematis.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan dugaan adanya pembiaran. Warga menilai, selama tidak ada ketegasan hukum, praktik penyelewengan dana CSR akan terus berulang dan menjauh dari tujuan awalnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less