Jejak Pengadaan Fiktif Dana Desa Korowou, Mantan Pj Akui tidak Pernah Ada
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 16
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Pemeriksaan khusus (Pensus) Inspektorat Morowali Utara (Morut) terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Korowou, Kecamatan Lembo, semakin menajam pada tidak adanya laporan pertanggungjawaban dan dugaan pengadaan fiktif.
Mantan Kepala Desa definitif, Erman Tamalanga, S.Th, serta mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Jass Tamalagi yang saat itu menjabat pun jadi sorotan.
Kepala Desa Korowou saat ini, Djefry Tomuka, mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran awal tim Pensus, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan-kegiatan yang tidak pernah terlaksana namun tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
“800 juta lebih tidak ada LPJ-nya (tidak bisa dibuktikan) Kurang lebih Rp200–300 juta dugaan fiktif,” tegas Djefry, Selasa (9/12).
Dugaan tersebut menyasar sejumlah item pengadaan yang tercatat dalam APBDes 2024, di antaranya:
• Tiga kelompok pengadaan bibit ikan, masing-masing senilai Rp52 juta
• Pengadaan scanner Rp9 juta
• Pengadaan printer Rp10 juta
• Pengadaan meja BPD Rp6 juta
• Serta beberapa kegiatan lain yang kini tengah diverifikasi ulang
Sejumlah pengadaan ini dinilai tidak dapat dibuktikan keberadaannya maupun realisasinya di lapangan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah dugaan pengadaan bibit ikan fiktif. Mantan Pj Kades Korowou, Jass Tamalagi, ketika dimintai klarifikasi, mengakui bahwa berdasarkan pengetahuannya, pengadaan tersebut tidak pernah ada.
“Menurut saya itu tidak ada…” tulis Jass melalui pesan WhatsApp.
Terkait proses pencairan uang. Jass mengaku pernah menandatangani slip penarikan dana pada awal masa jabatannya, namun menegaskan bahwa setelah itu dirinya tidak lagi ikut campur dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kalau seingat saya pernah ttd slip, tapi yang selanjutnya saya tidak pernah lagi.,,,
Kegiatan itu di tahun 2024, APBDes sudah ada waktu saya menjabat. Jadi saat itu saya katakan, silakan bekerja sesuai tupoksi kita, tentang kegiatan dalam APBDes silahkan bendahara dan sekdes di atur kegiatannya. Saya tidak akan campuri terlalu dalam,” jelasnya.
“Saya hanya melanjutkan tugas dari desa lama sambil mempersiapkan pemilihan kades definitif.”
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa sejumlah kegiatan dalam APBDes 2024 diduga hanya tercatat di atas dokumen, tanpa realisasi nyata. Kasus ini jadi pertanyaan, anggaran 800 jutaan tanpa LPJ di tahun 2023 tahap 2, saat Erman menjabat, pada tahun 2024 saat Pj Kades Jass Tamalagi menjabat terjadi pengadaan fiktif.
Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka, memastikan pihaknya masih menunggu penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) final dari tim khusus Urban IV.
Sementara itu, Ketua Urban IV, Yan Gogali menegaskan bahwa proses klarifikasi terus berjalan.
“On proses, kita masih kumpulkan semua data. Dia (mantan Kades) juga punya hak jawab. Nanti kita cocokan hasil pemeriksaan dengan keterangannya,” ujar Yan.
Akibat kondisi anggaran yang tidak kunjung tuntas diperiksa, pemerintah desa saat ini ikut terdampak. Kades Djefry mengungkapkan bahwa sejak awal menjabat, perangkat desa belum pernah menerima gaji, lantaran dokumen anggaran belum dapat diproses.
Masyarakat Korowou kini menunggu langkah tegas Inspektorat dan pemerintah kabupaten. Dugaan pengadaan fiktif tidak hanya merugikan desa secara finansial, tetapi juga menghambat pelayanan pemerintahan yang menjadi hak masyarakat.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar