Kena Sanksi ESDM, CV Warsita Karya Site Molores Fokus Benahi Administrasi dengan Direktorat Minerba
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
- visibility 72
- print Cetak

Foto: Kantor ESDM (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA – CV Warsita Karya, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, termasuk dalam daftar perusahaan yang mendapat sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sanksi ini dijatuhkan lantaran perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Kewajiban tersebut telah ditegaskan melalui tiga kali peringatan administratif sejak Desember 2024.
Langkah tegas ESDM itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Surat tersebut menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan tambang wajib menempatkan jaminan reklamasi untuk menjamin pemulihan lahan pascatambang.
Bagi CV Warsita Karya, penghentian sementara ini berlaku selama 60 hari kalender. Dalam masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan kegiatan penambangan, namun tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan area tambang, termasuk lingkungan sekitarnya.
Kementerian ESDM menegaskan, jika hingga masa sanksi berakhir CV Warsita Karya belum juga menempatkan jaminan reklamasi dan melengkapi dokumen rencana reklamasi sesuai ketentuan, maka langkah selanjutnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen CV Warsita Karya menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki administrasi agar bisa memenuhi ketentuan ESDM.
“Pemberhentian di IUP kami nomor 540.3/Sk.043/DSDM/XII/2010. Di Desa Molores itu kami akan segera benahi administrasi bersama Direktorat Minerba,” ujar Reza mewakili manajemen CV Warsita Karya.
Reza menambahkan bahwa untuk didesa Molores CV. Warsita Karya belum ada kegiatan, tetapi pihaknya akan membenahi administrasi.
“Kalau untuk di desa
Molores kami memang belum ada kegiatan.. tapi kami akan benahi kembali terkait administrasi yang diminta oleh dirjen minerba,”ujarnya
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan setiap perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar