Respon Pemberitaan, Polres Morut Periksa Lokasi Judi Sabung Ayam di Tompira
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
- visibility 8
- print Cetak

Foto: Polisi temukan lokasi bekas judi sabung ayam yang sudah lama tidak digunakan (Foto: Humas Polres Morut)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara – Polres Morowali Utara (Morut) merespon laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam di Desa Tompira. Sebagai tindak lanjut, sejumlah anggota kepolisian diterjunkan ke lokasi yang sempat menjadi sorotan media.
Humas Polres Morut menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lokasi, hasilnya nihil. “Sudah dilakukan pengecekan, hasilnya nihil,” ujar Humas Polres Morut.
Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Firman DG Pondrang, Kapolsubsektor Petasia Timur. Dalam pengecekan, petugas menemukan arena sabung ayam yang sudah lama ditinggalkan dan tidak lagi digunakan. Informasi dari warga sekitar juga memperkuat bahwa lokasi tersebut telah lama tidak beroperasi.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku judi sabung ayam. “Kami akan menindak tegas pelaku perjudian, sesuai Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” tegas AKBP Reza Khomeini.
Sebelumnya, informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di beberapa titik, yang diduga sering dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, menjadi perhatian masyarakat dan media. Polres Morowali Utara memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan serupa guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
- Penulis: Redaksi Beritamorut











Saat ini belum ada komentar