MK Putuskan Gugatannya Dismissal, Ahmad Ali Sampaikan Selamat ke Anwar-Reny
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
- visibility 13
- print Cetak

Foto Ahmad Ali (Kabarselebes.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah yang diajukan paslon nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Bertindak sebagai pihak terkait paslon Anwar Hafid-Reny Lamadjido.
“Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/2).
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Arief Hidayat menyampaikan permohonan yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim dianggap kabur dan tak memenuhi syarat formil permohonan.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur,” kata Arief.
Pasca putusan Dismissal MK dibacakan, Ahmad Ali menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamajido.
“Masyarakat sulteng yang saya cintai dan para pendukung pasangan beramal yang saya sayangi, terima kasih sudah menemani kami dalam perjuangan selama ini, barusan MK telah memutusakan bahwa gugatan pasangan BerAmal ditolak, untuk itu mari kita bersama memberikan ucapan selamat kepada pasangan berani yang telah resmi menjadi gubernur Sulteng terpilih… selamat kepada adinda Anwar Hafid n yunda Reny lamajido yang ditetapkan menjadi gubernur Sulteng… Mari kita dukung dengan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Sulteng… hormat,”tulis Ahmad Ali dalam sebuah postingan akun Facebooknya
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar