JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, level 2, dan level 1 untuk sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022, di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Penentuan pembagian kriteria level situasi pandemi itu berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Di Propinsi Sulawesi Tengah, Mendagri Tito Karnavian menetapkan 9 kabupaten untuk Level 2 yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara. Sementara Level 3 yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu.**
Komentar