Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Gas Elpiji Bersubsidi Masuk Morut, Dijual Dengan Harga 40 Ribu. Anggota DPRD Ini Geram

Gas Elpiji Bersubsidi Masuk Morut, Dijual Dengan Harga 40 Ribu. Anggota DPRD Ini Geram

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
  • visibility 14
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pangkalan Desa Taliwan

BERITAMORUT.COM- Gas elpiji 3 kg dengan harga yang “menggila” berasal Palopo Propinsi Sulawesi Selatan bebas masuk kabupaten Morowali Utara (Morut) membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morut Abidin Hi Lamatta Geram,

“Ini ratusan gas elpiji 3 kg dari Palopo masuk di Desa Taliwan dengan harga 33 ribu untuk penampung. Dan mereka jual kembali dengan harga 35 ribu bahkan sampai 40 ribu, ini luar biasa mencekik masyarakat, apalagi ditengah pandemi saat ini. Saya heran bisa seperti ini, apakah memang pengawasan yang lemah, atau memang stok yang kurang dan terbatas dalam pemberian kuoto kepada pangkalan, ini kan dari distributor salurkan ke pangkalan berdasarkan nama-nama mereka yang layak menerima. Apakah ada kesalahan data yang diberikan ke dinas terkait, atau mereka yang tidak layak menggunakan gas bersubsidi justru menerima, ini sudah terlalu banyak masuk-masuk dari luar, sebagai wakil rakyat saya menemukan ini dan dikeluhkan warga, maka apa fungsi dinas terkait selama ini dalam pengawasan,” ujarnya (5/8)

Abidin Hi Lamatta Anggota DPRD Morut dari partai Golongan Karya, yang memang notabenenya berasal dari masyarakat kalangan bawah dan paham betul kondisi warga, pernah menjabat sebagai kepala desa Peleru ini minta semua pihak tidak tinggal diam akan kondisi penjualan gas bersubsidi yang “menggila”,

“Saya berharap semua pihak terkait tidak tinggal diam atas kondisi ini, ini keluar masuk mereka bawah per 500 tabung. Ini saya temukan didesa Taliwan kecamatan Mori Utara,” ujarnnya.

Kondisi ini pun patut jadi pertanyaan, akan tugas aparat Kepolisian dan TNI dalam mengawasi aktivitas penjualan gas elpiji bersubsidi diatas harga.

Tindakan terkait penjualan gas elpiji ini melanggar UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.**

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less