5 Kabupaten di Sulteng Ikut Sidang Sengketa Pilkada 2020 di MK, Ini Jadwal Morut
Morowali Utara- Sidang sengketa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu, akan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2021 mendatang.
Di sidang pendahuluan ini, MK akan membacakan sebanyak 132 gugatan Pilkada oleh Paslon, dari total 270 daerah yang menggelar hajatan lima tahunan ini.
Dilihat dari laman MK, untuk sidang pendahuluan di tanggal 28 Januari terdapat 35 gugatan, dan 5 gugatan di antaranya berasal dari Sulawesi Tengah.
5 kabupaten yang menggugat perselisihan hasil Pemilihan Bupati tahun 2020 di antaranya adalah kabupaten Banggai, Morowali Utara, Touna, Poso dan Sigi.
Untuk Morowali Utara (Morut) akan dilaksanakan tanggal 28 januari 2021 pukul 11.15 Wib atau 4 hari lagi yang teregistrasi nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 Pemohon Pasangan Holiliana Abudin Halilu “HANDAL”
Pasangan Handal mengajukan permohonan tersebut untuk meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor : 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, sebagai peraih suara terbanyak, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan Djira K. (D1A) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait langsung di Jakarta. Permohonan tersebut telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/1/2021).*HM
Komentar