Kolonodale- Penertiban kendaraan dinas yang menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang dilakukan oleh Pj. Bupati Morut Dr. Yopie Imannuel Patiro, SH. MH adalah langkah yang sangat baik. Namun masih banyak kendaraan dinas (Randis) aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat, ataupun keluarga pejabat hingga saat ini.
Salah satu warga Morut Doddy Adisatya menilai penggunaan Randis oleh keluarga pejabat selain menyalahi aturan merupakan tindakan penyalahgunaan keuangan Negara yang notabenenya Randis itu dibeli dari uang rakyat,
“Randis harusnya diperuntukkan untuk pelayanan ke masyarakat tidak sepantasnya digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Harus dipahami bahwa Randis di beli dari uang rakyat jadi bila digunakan oleh orang yang tidak berhak semisal keluarga pejabat dll maka hal tersebut selain menyalahi aturan yang berlaku juga bisa dikategorikan sebagai tindakan menyalah gunakan uang negara,” ujar Doddy kepada media ini (26/4),
Doddy sangat menyayangkan persoalan Randis terkesan tidak menjadi perhatiaan karena masalah ini tak kunjung tuntas dari tahun ke tahun,
“Persoalan Randis saja dari tahun ke tahun tidak kunjung tuntas,” ujar Doddy.
Dalam catatan media ini sejumlah Randis masih dikuasai mantan pejabat, diantaranya mantan ketua DPRD Morut periode 2014-2019, Bahkan keluarga pejabat yang adalah ASN Golongan II menguasai kendaraan dinas yang bukan haknya.
Peran DPRD Morut pun menjadi pertanyaan, mengapa wakil rakyat hanya diam dan terkesan mengabaikan persoalan tersebut yang menjadi kunci taatnya pegawai atau pejabat terhadap peraturan.
Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah mengatur bagaimana soal kendaraan dinas yang menjadi aset daerah.
Pemerintahan yang baru pun ditantang agar berani melakukan langkah penertiban terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak tertentu di lingkup Pemda Morowali Utara**(Foto salah satu Randis)
Komentar