MORUT- Masyarakat dari sejumlah desa gelar demo di PT Genba Multi Mineral (GMM) menuntut ganti rugi lahan ulayat dilokasi hak ulayat adat Korowulo, Korosule dan Korousu.
Aktivitas sejumlah perusahaan termasuk PT. AMI dan perusahaan subkontraktor lain ini dilakukan di wilayah IUP PT. GMM.
Dalam aksi demo yang berlangsung di lokasi perusahaan ini warga pasang spanduk stop aktivitas perusahaan. Kamis, 16 Januari 2025.
Koordinator demonstran Daud Hambuako mengatakan tuntutan warga ini sudah berulang kali dilakukan.
“Kami masyarakat menuntut ganti rugi tanah ulayat terutama di 3 desa yaitu Korowou, Ronta dan Bintangor. Perusahaan telah melakukan ganti rugi ke beberapa orang tertentu. Kami sudah berjuang kurang lebih 20 tahun sejak tahun 2012 sampai hari ini. Kita sudah melaporkan ini ke Polisi, ke DPRD Morut dan ke Bupati. Dan sudah diturunkan bagian adpum,”ujar Daud Hambuako
Ia juga menambahkan jika lahan ulayat ini ribuan hektare, di Korosule saja tercatat 2315 hektare, belum dilokasi lain.
Sementara pihak manajemen perusahaan PT. GMM mengatakan pihaknya akan membayarkan ganti rugi bagi warga yang memiliki bukti otentik.
“Kami perusahaan sependapat dengan Pemda kami akan melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi ke masyarakat, tentu harus ada surat-surat atau bukti yang otentik,” ujar perwakilan PT. GMM
Demonstrasi ini dijaga ketat oleh sejumlah personel kepolisian dari Polres Morowali Utara. Hingga sore hari belum ada kesepakatan antara pendemo dan pihak perusahaan.
Komentar