Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tipikor Polres Morut Tegaskan Sedang LIDIK CSR Desa Tompira

Tipikor Polres Morut Tegaskan Sedang LIDIK CSR Desa Tompira

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Penanganan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), ternyata masih berjalan di tingkat penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan anggota Satreskrim Polres Morowali Utara, Adrian Ndai, saat dikonfirmasi media ini, sabtu (12/9/2026).

Adrian mengatakan, proses penyelidikan atau Lidik terkait pengelolaan dana CSR Desa Tompira masih dilakukan.

“Untuk secara umum proses Lidik Tompira masih sedang berjalan,” tulis Adrian.

Pernyataan tersebut memberikan penegasan bahwa perkara yang sebelumnya menjadi laporan masyarakat sedang dalam proses. Mantan Kepala desa Tompira diduga terseret kasus CSR yang dilaporkan warga.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Morowali Utara telah melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana CSR Desa Tompira pada 1 Mei 2025, setelah adanya laporan masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah kegiatan fisik desa disebut menjadi bagian yang diperiksa karena terdapat sejumlah hal yang dipertanyakan.

Salah satunya pembangunan Poskesdes yang dalam laporan disebut memiliki anggaran sekitar Rp330 juta. Sementara berdasarkan keterangan warga yang dihimpun saat itu, biaya pembangunan di lapangan diperkirakan sekitar Rp200 juta.

Selain itu, terdapat pula persoalan yang dipertanyakan terkait pekerjaan timbunan tanah di belakang bangunan. Dalam laporan disebutkan volume timbunan mencapai sekitar 30 ret, sedangkan keterangan warga memperkirakan pekerjaan di lapangan hanya sekitar 10 ret.

Persoalan lainnya disebut berkaitan dengan pembangunan Kantor Desa Tompira. Dalam dokumen pengadaan tercantum pendingin ruangan atau AC berkapasitas 1 PK, sementara AC yang terpasang di lapangan disebut berkapasitas ½ PK.
Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan dan pencatatan dana CSR yang bersumber dari perusahaan Kens Ventura dan PT. SMA, yang disebut tidak tercantum dalam APBDes Desa Tompira.

Pemeriksaan sebelumnya juga disebut tidak hanya menyasar kegiatan fisik. Aparat penegak hukum dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kegiatan nonfisik yang menggunakan dana CSR.

Kini, setelah lebih dari satu tahun sejak pemeriksaan awal dilakukan, status perkara tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap Lidik.

Warga berharap proses penyelidikan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh pengelolaan dana CSR Desa Tompira, termasuk sumber dana, pencatatan, penggunaan, serta kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Salah seorang warga bahkan berharap pemerintahan desa yang baru di bawah kepemimpinan Moh. Monde Laega dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami berharap pemerintahan desa yang baru, mendorong agar CSR diperiksa secara menyeluruh,” ungkap salah seorang warga kepada media ini, 12 September 2026.

Dengan adanya keterangan bahwa proses Lidik masih berjalan, masyarakat kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti pemeriksaan tersebut dan apakah hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau justru memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less