Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Tiga Point Kesepakatan RDP DPRD Morut Soal Debu

Tiga Point Kesepakatan RDP DPRD Morut Soal Debu

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOLONODALE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 5 Februari 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Morowali Utara. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 4 Februari 2026, menyusul aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Morowali Utara terkait persoalan polusi udara dan debu di sejumlah wilayah lingkar tambang.

RDP dihadiri oleh Anggota DPRD Morowali Utara, Kasat Intel Polres Morowali Utara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kasat Pol-PP, Dinas PUPRPKP, perwakilan Kecamatan Petasia dan Petasia Barat, serta Serikat Petani Indonesia Kabupaten Morowali Utara.

Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah konkret untuk menangani persoalan debu yang dikeluhkan masyarakat.

Tiga Poin Kesepakatan

Berdasarkan hasil RDP, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

• Penyiraman Rutin dan Intensif
Perusahaan diwajibkan melaksanakan penyiraman pada wilayah permukiman masyarakat di dalam wilayah Kota Kolonodale. Selain itu, penyiraman jalan hauling dan area operasional harus dilakukan secara rutin dan intensif selama jam kerja operasional guna mengendalikan debu.

• Penambahan Armada Water Tank
Upaya penanganan dan pengendalian debu akibat aktivitas operasional dilakukan dengan penambahan armada atau mobil tangki air (water tank) untuk meningkatkan efektivitas penyiraman.

• Pembatasan Kecepatan dan Penutup Material. Kendaraan operasional, baik di jalan hauling maupun di dalam Kota Kolonodale, wajib membatasi kecepatan. Selain itu, kendaraan pengangkut material harus menggunakan penutup guna mencegah debu beterbangan.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi awal untuk mengurangi dampak polusi udara yang selama ini dikeluhkan warga, khususnya di wilayah lingkar tambang.

Berita acara rapat ini ditandatangani oleh sejumlah pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

Masyarakat berharap langkah-langkah yang telah disepakati tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan di Morowali Utara.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less