Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terkait Laporan CSR, Forum Masyarakat Ensa Tunjuk Kuasa Hukum, Vebry Tri Haryadi dan Tim

Terkait Laporan CSR, Forum Masyarakat Ensa Tunjuk Kuasa Hukum, Vebry Tri Haryadi dan Tim

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 462
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa mengambil langkah hukum lanjutan dalam mengawal laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta pengelolaan kebun sawit Desa Ensa, Kabupaten Morowali Utara.

Laporan hukum yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara untuk ditindaklanjuti.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada pimpinan media cetak dan elektronik, Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa menyampaikan apresiasi kepada sejumlah media yang selama ini ikut mempublikasikan perkembangan laporan tersebut.

Forum menilai pemberitaan media turut membantu mendorong perhatian publik sehingga proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan dan mendapat pengawasan masyarakat.

Untuk memaksimalkan pengawalan proses hukum, forum kemudian menunjuk kuasa hukum, Vebry Tri Haryadi, dari Kantor Hukum Scripta Diantara, yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta Nomor 46, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Penunjukan kuasa hukum tersebut dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 di Palu.
Forum berharap kehadiran kuasa hukum dapat membantu mengawal proses penanganan laporan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ditunjuknya kuasa hukum, forum sangat berkeyakinan bahwa kasus ini akan mendapat kepastian hukum,” demikian disampaikan Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa dalam keterangannya.

Forum juga meminta agar seluruh pihak menahan diri selama proses hukum berlangsung. Ketua forum mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam pengawalan kasus, untuk tidak membuat konten maupun pernyataan yang bersifat provokatif.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing oleh pernyataan provokatif dari pihak mana pun dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, forum menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.

Adapun dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan APBDes, CSR serta kebun sawit Desa Ensa. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Ensa maupun pihak kejaksaan menanggapi yang disampaikan forum.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less