Terkait Dana CSR di Morut, Sejumlah Kades dan 9 Perusahaan di Panggil Penyidik
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 17 Feb 2025
- visibility 8
- print Cetak

Foto: illustrasi dana CSR (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Tipikor Polres Morowali Utara (Morut) panggil 9 perusahaan Tambang di Kecamatan Petasia Timur, usut penggunaan dana CSR.
Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Polres Morut, IPDA Mas’ud Amara saat di konfirmasi media ini.
“Kami sudah undang semua perusahaan yang ada di kecamatan Petasia Timur terkait dengan dana CSR.
hari Rabu undangan klarifikasinya mereka pak,” tulis IPDA Amara (17/2)
Pemanggilan ini berkaitan dengan keluhan masyarakat dan ramainya pemberitaan yang menyoroti soal dana CSR.
Bukan hanya perusahaan Tambang yang di panggil, tetapi sejumlah Kades yang jadi sorotan ikut di panggil oleh penyidik.
Ketua aliansi anti korupsi dan peduli pembangunan Morowali Utara (Morut), Burhanuddin Hamzah mendorong dan apresiasi APH yang memanggil 9 perusahaan terkait dana CSR.
“Kami mendorong pihak penegak hukum baik itu Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas soal dana CSR yang ada di wilayah Morut khususnya kecamatan Petasia Timur, termasuk Tompira,” ujar Burhanuddin (17/2)
Dana CSR yang menjadi kewajiban perusahaan untuk desa yang berada dilingkar tambang, belakangan jadi sorotan. Tidak adanya transparansi menjadi faktor utama yang dikeluhkan warga.
- Penulis: Redaksi Beritamorut











































Saat ini belum ada komentar