MORUT- Tipikor Polres Morowali Utara (Morut) sudah periksa 7 orang saksi terkait dana CSR desa Tiu dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di IUP PT. SSP.
Kanit Tipikor Polres Morut IPDA Amara mengatakan tengah menunggu Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tiu.
“Kami sedang lidik penggunaan dana CSR. Senin tunggu RAB penggunaan dana CSR yang dikelola oleh TPK dan Kades Tiu,” ujarnya (18/1)
Saksi yang di periksa sebanyak 7 orang terdiri dari saksi pelapor, Kades, bendahara, sekdes, para kepala seksi, ketua TPK dan bendahara TPK.
Kasus ini bermula ketika salah satu warga Tiu melaporkan dugaan penyelewengan dana CSR. Dalam laporannya Geni Palesa ceritakan kronologis ke penyidik Polres Morut tanggal 2 Desember 2024 bahwa sekitar tahun 2020 pihak perusahaan SSP memberikan CSR ke masyarakat Tiu senilai Rp. 1.200 per metrix ton. Tenggang waktu sampai Januari 2024 total senilai Rp. 260.000.000 dan penerimaan dana CSR setiap pemuatan tersebut melalui rekening terlapor.
Pelapor menjelaskan jika data yang dia temukan dan jadi bahan laporan nilainya 260 juta. Tetapi di perkirakan CSR yang masuk sekitar 400 juta. Kades Tiu sendiri melakukan pengembalian dengan menyetor ke kas pengelolah CSR pada tanggal 04 November dengan nilai 175 juta (Berdasarkan slip setoran).
Dalam wawancara dengan media ini, Geni Palesa selaku pelapor mengungkapkan sejumlah bukti dan mengaku telah menjalani BAP sebagai pelapor.
“Ada 30 bukti transfer, bukti sangat kuat,”ujarnya.
Hingga saat ini kasus ini masih terus bergulir di Tipikor Polres Morut. Perkara penggunaan dana CSR ini membuat perangkat desa Tiu bolak balik jalani pemeriksaan.
Komentar