Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Temuan Perjalanan Dinas Belum Tuntas, Senin Inspektorat Morut Lakukan Pemantauan

Temuan Perjalanan Dinas Belum Tuntas, Senin Inspektorat Morut Lakukan Pemantauan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 34
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,23 miliar, Inspektorat Kabupaten Morowali Utara memastikan akan memperketat pemantauan tindak lanjut di seluruh OPD.

Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka, menyampaikan bahwa pihaknya mulai Senin mendatang akan kembali melakukan pemantauan langsung terhadap progres pengembalian temuan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pengawasan internal agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan lagi pemantauan tindak lanjut mulai senin, terkait temuan dimaksud dan melaporkan kepada BPK. Diupayakan sebelum berakhirnya pemeriksaan saat ini, minimal 80 persen dari temuan sudah diselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi media.(21/2)

Inspektorat berperan memastikan setiap OPD yang tercatat memiliki kelebihan pembayaran segera memproses pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pemantauan ini juga mencakup verifikasi dokumen, klarifikasi kepada pejabat pelaksana teknis, serta pengawasan atas proses penyetoran.
Meski Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2024, catatan terkait belanja perjalanan dinas menjadi perhatian serius.

Inspektorat menegaskan, tindak lanjut yang cepat dan terukur penting untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan, Inspektorat kini memfokuskan kerja pada percepatan penyelesaian temuan agar tidak berlarut dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less