Tak Bisa Menahan Amarah, Kades Moleono Deni Mara Terseret Dugaan Penganiayaan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 9
- print Cetak

Ket foto: Deni Mara (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Faisal yang terjadi pada Januari 2026 memasuki babak baru. Penyidik Polsek Petasia dijadwalkan menggelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2026, guna menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap para terlapor.
Keluarga pelapor, Linda Pailang, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga antara Faisal dan istrinya yang merupakan warga Desa Moleono. Di tengah persoalan itu, muncul tudingan bahwa Faisal menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Linda, tuduhan tersebut memicu kemarahan Kepala Desa Moleono, Deni Mara. Ia mengaku keponakannya mengalami pemukulan, bahkan disebut masih mendapat perlakuan serupa saat berada di lingkungan kepolisian.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Faisal dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkoba.
“Keponakan saya dipukul karena dituduh memakai sabu-sabu, padahal setelah diperiksa tidak terbukti. Karena itu kami melakukan visum dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” ujar Linda kepada media ini, Senin (1/6).
Merasa keberatan atas tindakan yang dialami Faisal, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum. Dua kali upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Petasia, namun tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Keluarga pelapor menyebut terdapat empat orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara memastikan proses hukum terus berjalan dan gelar perkara akan segera dilaksanakan.
“Paling lambat hari Rabu saya gelarkan perkaranya,” ujar penyidik saat dikonfirmasi media ini.
Di sisi lain, Kepala Desa Moleono, Deni Mara, membenarkan adanya upaya penyelesaian melalui mediasi. Ia mengaku sempat bersedia memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan awal sebesar Rp650 ribu.
Namun karena terlambat menyerahkan uang tersebut, kesepakatan batal terlaksana.
Pada mediasi kedua, kata Deni, pihak keluarga meminta ganti rugi Rp10 juta dan akhirnya disepakati angka Rp7 juta. Namun setelah berdiskusi dengan keluarganya, ia memutuskan tidak menyetujui nominal tersebut.
Deni juga menegaskan bahwa dirinya saat itu tidak bisa lagi mengontrol sehingga menampar, dan ia bukan satu-satunya orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Terkait dugaan penggunaan narkoba, ia menyebut tuduhan itu muncul setelah ditemukan alat yang diduga bong oleh aparat. Meski demikian, hasil pemeriksaan urin Faisal dinyatakan negatif.
“Awalnya saya mau menyelesaikan sesuai kesepakatan pertama sebesar Rp650 ribu, tetapi karena terlambat menyerahkan, masalah berlanjut. Pada mediasi kedua disepakati Rp7 juta, namun keluarga saya tidak setuju dengan jumlah itu,” jelas Deni melalui sambungan telepon.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat karena menyeret seorang kepala desa sebagai terlapor. Terlepas dari berbagai versi yang berkembang, dugaan tindakan main hakim sendiri menjadi perhatian serius. Dalam negara hukum, setiap orang yang dituduh melakukan pelanggaran wajib menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan.
Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar