MORUT- Irmariani Sabolla, Pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan di desa Korololaki, yang mempersoalkan perbedaan luasan lahan antara SKT yang diterbitkan kepala desa Korololaki dan SHM yang diterbitkan pertanahan terus mengungkapkan dugaan kongkalikong pengurusan sertifikat.
Selain kecewa dengan pelayanan BPN Morowali Utara yang dinilainya tidak profesional. Ia menduga terjadi pemalsuan SKT.
Hal tersebut menurut Irmariani Sabolla atau Haji Ani, berdasarkan pengakuan seorang kawannya yang mengetahui persoalan tersebut tetapi tidak sempat merekam.
“Dugaanku SKT dirubah, tapi nomor yang di pakai sama,” ujar Haji Ani kepada media ini (11/2)
Haji Ani menduga, yang merubah luasan SKT adalah kepala desa Korololaki Yongki Lapasila.
Tudingan Haji Ani ini berdasar, sebab pengajuan berkas permohonan untuk pengurusan sertifikat yang harusnya menjadi arsip desa, tidak bisa ditunjukan sampai saat ini. Sebab dalam pengajuan tersebut tentu akan terlihat luasan lahan dalam SKT yang masuk ke BPN Morut.
Dalam wawancara dengan media ini selasa, 11 februari 2025. Haji Ani tengah mempersiapkan laporannya ke Polda Sulteng. Ia mengaku geram dengan Kades Korololaki dan BPN Morut yang dinilainya tidak bertanggung jawab.
“Saya akan laporkan segera ke Polda Sulteng soal sertifikat ini. Luas tanah pada SKT yang saya pegang 1.920 meter persegi. Pada SHM yang terbit 1.482 meter persegi. Saya minta di cocokan arsip mereka sesuai SKT pada SHM tidak ada yang mau jawab. Mereka selalu minta saya daftar pengukuran kembali. Kalau alasan BPN sesuai dengan pengajuan pengukuran pemohon kades Korololaki, saya minta diperlihatkan mana pengajuan itu, sampai hari ini tidak ada,”tegas Haji Ani (11/2)
Kepala desa Korololaki Yongki Lapasila sendiri dalam wawancara dengan media ini beberapa waktu lalu mengakui terjadinya kesalahan input titik koordinat,
“Iya benar itu terjadi kesalahan titik koordinat, dan kami sudah cukup melakukan koordinasi dengan pihak BPN,” ujar Kades
Yongki Lapasila juga berupaya memberikan pelayanan kepada warganya dan berusaha berkoordinasi dengan Haji Ani.
Perdebatan soal lahan ini sejak tahun 2024. Dalam screen shot percakapan yang turut dilampirkan Haji Ani, bahasa yang dituliskan Kades Korololaki seperti berikut,
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini kepada siapapun, dan saya mengambil hikmahnya untuk mengkoreksi diri saya ke depan dalam melayani masyarakat dibutuhkan ketenangan dan kesabaran untuk menjadi pelayan yang baik,”tulis Kades Korololaki tanggal 31 Mei 2024
Sejumlah surat seperti surat keterangan penyerahan tanah, surat keterangan tanah milik Haji Ani ditanda tangani oleh Kades Korololaki. Dan dalam surat-surat tersebut yang ikut dilampirkan dalam rencana laporannya, jelas luasan lahan milik Haji Ani 1.920 meter persegi, berbeda dengan ukuran dalam SHM.
Baik Pemerintah Desa Korololaki dan BPN dinilainya tidak berupaya memperlihatkan bukti pengajuan pengukuran kepada pemilik lahan.
Ada hal yang menarik dari data dan wawancara yang dihimpun media ini. Bila berdasarkan data batas-batas tanah dalam surat penyerahan, dan SKT yang kami terima.
Sebelah Utara berbatasan dengan: Jafar Tampa
Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Negara
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan Lorong
Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan Tani
Ada coretan pada batas sebelah Selatan didalam SKT dan Surat penyerahan. Dari keterangan Kades Korololaki Yongki Lapasila kepada media ini, bahwa ukuran luasan lahan Haji Ani salah input dari 1.920 meter persegi di SKT, menjadi 1.482 meter persegi di SHM. Sehingga lahan Haji Ani menjadi berkurang. Sementara yang bertambah adalah lahan salah satu warga disebelahnya yang bernama Desi (pemilik Cowboy Cafe). Keterangan Kades Korololaki ini, tidak sesuai dengan data batas lahan dalam dokumen, sebab warga yang bernama Desi tidak ada dalam batas lahan milik Haji Ani.
Komentar