Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Sabu 22,29 Gram di Bungku Tengah

Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Sabu 22,29 Gram di Bungku Tengah

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 29
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Morowali, Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, Lukman menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Lukman.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Lk. Z.R. (28) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Tak berhenti di situ, aparat melakukan pengembangan hingga ke sebuah kamar kost di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi. Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 22,29 gram (bruto) yang terbagi dalam delapan saset.

Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:

• 8 saset sabu (berat bruto 22,29 gram)
• 1 unit handphone merek Vivo warna hitam
• 1 unit timbangan digital
• Alat hisap (bong dan pirex)
• Pipet dan sejumlah wadah plastik

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Morowali serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan daerah yang bersih dari narkoba.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less