Rapat Kerja Penegakan Hukum dan Pendisiplinan COVID-19, Sekda : Penerapan Pergub Harus Tegas

Berita Daerah606 views

Rapat Kerja Penegakan Hukum dan Pendisiplinan COVID-19, Sekda : Penerapan Pergub Harus Tegas

Palu- Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono,SE,Ak,MM pimpin rapat kerja Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Penanganan COVID-19 Prov.Sulawesi Tengah, bertempat ruang kerja Sekda Prov.Sulteng pada Jumat (9/10).

Rapat diikuti Inspektur Inspektorat Prov. Sulteng Drs.Muhamad Muchlis,MM, Kasat Pol-PP Prov.Sulteng Drs.Mohamad Nadir,M.Si, Kepala Biro Hukum Setda Prov.Sulteng DR.Yopie Morya Immanuel Patiro,SH,MH, Dirpam Obvit Kombes Pol Suprayitno,S.Ik, Kasi Intel Korem 132/Tadulako Kolonel Arh Rahmat Santoso, Kapten TNI Salmon Abas TNI AU, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng Irma Indira.

Dalam pengantarnya, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono,SE,Ak,MM menyampaikan tujuan dilaksanakan rapat kerja dalam rangka menegakkan dan mendisiplinkan dalam penanganan COVID-19 di Sulawesi Tengah.

Ia berharap Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara tegas untuk menekan penyebaran COVID-19.

“tegas bukan berarti keras, tegas itu artinya sesuai dengan peraturan,”sebutnya.

Kasat Pol-PP Prov.Sulteng Drs.Mohamad Nadir,M.Si menyampaikan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 32 Tahun 2020 terdapat jenis sanksi administrasi, diantaranya : teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, sanksi administratif.

“sanksi untuk perorangan dendanya Rp 50.000, untuk penanggungjawab tempat Rp 300.000,”katanya.

Ia pun menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan dilapangan sambil menunggu peraturan daerah tentang penerapan disiplin COVID-19 disahkan.

Lanjut Ia menyampaikan telah membentuk tim terpadu penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Palu untuk menyelaraskan waktu operasi yustisi serta kabupaten yang berbatasan langsung dengan Prov. Sulawesi Tengah.

“dalam waktu dekat tim terpadu akan berjalan,”tuturnya.

“untuk operasi yustisi, harus ada 1 orang perwakilan dari dinas kesehatan dan dibekali masker,”saran Dirpam Obvit Kombes Pol Suprayitno,S.Ik.

“selama pelaksanaan operasi yustisi, tim satgas juga melaksanakan sosialisasi tentang pergub 32 karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang pergub tersebut,” usul Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng Irma Indira.

 

 

Ro.Humas Protokol

Komentar