Polres Morut Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Dugaan Intimidasi Wartawan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 28
- print Cetak

Ket foto: Polres Morut Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Dugaan Intimidasi Wartawan (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus berproses. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Morowali Utara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Surat tertanggal 17 April 2026 itu ditujukan kepada jurnalis Erny Johan Bau, sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan intimidasi yang sebelumnya telah diterima dan diregistrasi oleh pihak kepolisian.
Dalam dokumen bernomor B/99/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tersebut, polisi menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga menginformasikan jika diperlukan adanya perpanjangan waktu penyelidikan guna pendalaman perkara, akan diberitahukan.
Kepada media ini, Erny John Bau menyatakan telah menerima SP2HP,
“Iya saya sudah terima SP2HP dari Polres Morut,”ujarnya
.
Langkah tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Kepolisian serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa untuk kepentingan koordinasi, pelapor dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara, yakni Pungky Prastika Suwingyo selaku penyidik pembantu dan Muh. Jasli.
SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Morowali Utara oleh penyidik Satreskrim Andi Wisseta R. Sutomo.
Penerbitan SP2HP merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan transparansi perkembangan penanganan laporan masyarakat. Dengan adanya surat ini, pelapor mendapatkan kepastian bahwa proses hukum masih berjalan.
Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis ini menjadi perhatian publik di Morowali Utara, mengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta keamanan pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Penulis: Redaksi Beritamorut












































Saat ini belum ada komentar