Morowali Utara – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara tengah memburu pelaku di balik akun palsu yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian dan SARA di salah satu grup Facebook bernama GNI DAGANG.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan terkait postingan tersebut.
“Terkait adanya postingan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA di salah satu grup media sosial Facebook ‘GNI DAGANG’, kami harap seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Kami telah melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas pelakunya,” ujar Kapolres, Rabu (16/4/2025).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan konten serupa. Pelaku penyebaran ujaran kebencian dan SARA dapat dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.
Kapolres juga mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan konten provokatif atau mencurigakan di media sosial.
Komentar