Polres Morowali Tangkap Dua Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan WNA di Desa Topogaro
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
- visibility 11
- print Cetak

Foto: Konfrensi pers Polres Morowali terkait penangkapan dua tersangka dugaan kasus pembunuhan WNA (Humas Polres Morowali)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Korban diketahui bernama Shao Sing Seng, karyawan PT Biomas Internasional. Ia diduga menjadi korban pembunuhan setelah berusaha menghadang pelaku pencurian besi di area perusahaan.
Dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima, Tim Satreskrim Polres Morowali di bawah pimpinan Kasatreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial AM dan AD di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.
Diketahui, pada Senin sore sekitar pukul 19.00 WITA, kedua tersangka diduga melakukan pencurian besi di kawasan PT Biomas. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban menghadang para tersangka menggunakan mobilnya. Terjadi keributan yang berujung penganiayaan terhadap korban menggunakan batang besi dan benda tumpul lainnya. Setelah korban tidak bergerak, kedua tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 batang besi panjang ±78 cm
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat
– 1 unit mobil Pajero warna silver nopol B108 YLI
– 1 jaket hoodie warna coklat garis biru
– 1 kaos oblong lengan pendek warna hitam
– 1 celana panjang training warna abu-abu
– Potongan besi tua
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Morowali dalam mengungkap tindak pidana secara cepat dan profesional. Proses penyidikan akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erik Wijaya Siagian.
Seluruh rangkaian proses penyelidikan hingga penangkapan berjalan lancar dan situasi tetap aman terkendali. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar