Perkara penganiayaan di Moleono Naik ke Penyidikan. Siapa Calon Tersangka?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 21
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Babak baru penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Faisal yang menyeret nama Kepala Desa Moleono, Deni Mara, akhirnya dimulai.
Setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik Polsek Petasia menyampaikan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (3/6/2026).
Kabar naiknya status perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik menilai telah ditemukan peristiwa pidana yang layak didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Kapolsek Petasia, Iptu Theodorus Risupal, SH, M.A.P, sebelumnya mengungkapkan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menilai kecukupan hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
“Kalau hasil gelar sepakat untuk dinaikkan, kami akan kirim SPDP ke kejaksaan. Setelah administrasi penyidikan lengkap, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi, akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan status tersangka atau tidak,” jelas Kapolsek.
Dengan resmi naik ke tahap penyidikan, fokus publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini?
Pertanyaan itu muncul karena sejak awal laporan dibuat, nama Kepala Desa Moleono disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang dilaporkan dalam dugaan penganiayaan terhadap Faisal. Namun demikian, penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dalam tahap penyidikan, polisi akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang terungkap. Hasil visum korban, keterangan para saksi, serta bukti-bukti lain akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini sendiri telah menyita perhatian masyarakat sejak awal tahun 2026. Upaya penyelesaian melalui mediasi bahkan telah dilakukan sebanyak tiga kali atas permintaan pihak terlapor. Namun hingga kini tidak pernah menghasilkan kesepakatan yang benar-benar terlaksana.
Keluarga Faisal pun secara tegas menolak kembali opsi mediasi dan meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara melalui jalur hukum hingga ada kepastian status para pihak yang dilaporkan.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan dapat disebut sebagai titik terang dalam penanganan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik. Jika nantinya penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka bukan tidak mungkin penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya dari penyidik. Apakah Kepala Desa Moleono akan ditetapkan sebagai tersangka? Ataukah ada pihak lain yang justru dinilai paling bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan?
Jawabannya tinggal menunggu hasil pendalaman penyidik dalam beberapa hari ke depan. Yang pasti, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, kasus dugaan penganiayaan di Moleono kini memasuki fase yang lebih serius dan menentukan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut











































Saat ini belum ada komentar