Perempuan Inisial S Ungkap, Oknum Satpol-PP Morut Dikenal Temperamen dan Gemar Judol
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
- visibility 23
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara — Seorang perempuan berinisial S akhirnya membuka tabir perilaku buruk oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Morowali Utara (Morut) berinisial AL, yang sebelumnya telah dipecat dari dinasnya, namun belakangan justru dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangannya kepada media, S mengaku menjadi korban kekerasan, penipuan, dan perilaku kasar dari AL yang dikenal memiliki sifat temperamen dan kecanduan judi online (judol).
“Dia ba tinju karna masalah sepele, penyebabnya mabuk. Temperamen. Saya sudah ditipu betul kasian saya ini, dimanfaatkan betul kasian, rasa sayangku karna anak,” ujar S Rabu (8/10/2025).
S memperlihatkan sejumlah foto-foto bukti penganiayaan, termasuk bagian wajah dan tubuh yang lebam, serta bibir pecah akibat dipukul oleh AL.
Ia juga mengaku kerap disuruh mentransfer uang untuk digunakan AL bermain judi online.
“Dia sering suruh saya ba depo, aktif main judol,” ungkapnya.
Menurut S, hubungan keduanya dimulai sejak tahun 2022. Mereka sempat tinggal bersama, dan pada tahun 2023 S mengandung anak dari AL. Saat itu, AL berjanji akan menikahinya pada Juli 2023, namun janji itu tak pernah ditepati hingga S melahirkan secara prematur pada Agustus tahun yang sama.
S sempat mengira kasusnya telah selesai setelah AL diberhentikan sebagai tenaga honorer Satpol-PP. Namun ketenangannya terusik ketika mengetahui bahwa AL justru dilantik menjadi PPPK pada 7 Oktober 2025.
> “Selama ini saya sudah tenang karena pikir sudah dapat keadilan, ternyata saya hanya dipolitisasi,” ucapnya kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol-PP Morut, Buharman Lambuli, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi memecat AL melalui SK Nomor 188.4/308/SK-RHS/SATPOLPP-DAMKAR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025.
“Saya selaku Kasat telah memecat oknum AL sebagai tenaga honorer. Artinya secara institusi, yang bersangkutan sudah resmi dipecat,” tegas Buharman. (8/10)
Ia juga menjelaskan surat pemecatan tersebut telah ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morut dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
“Kalau sekarang dia menerima SK PPPK, silakan konfirmasi ke BKD,” tambahnya.
Sementara itu, korban S berencana melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Anak serta BKD Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mencari keadilan dan mendorong penegakan integritas di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan serta menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan rekrutmen aparatur pemerintah di Morowali Utara.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar