PENGGUNAAN SETRUM IKAN MARAK DI PETBAR, APARAT KEPOLISIAN DIMINTA BERTINDAK

BERITA MORUT1,128 views
Foto Alat Setrum Ikan yang di jual di sosial media/Info Morut

BERITAMORUT.COM- Aparat kepolisian diminta tangkap para penangkap ikan yang menggunakan alat setrum di wilayah kecamatan Petasia Barat (Petbar) yang saat ini marak terjadi, bahkan jual beli alat strom pun dilakukan secara online lewat sosial media.

“Sekarang ini musim ikan di Petasia Barat, hampir tidak ada lagi ikan yang ditangkap dengan tombak, atau orang pigi ba lobe. Semua pake strom, apalagi alat strom sekaran bisa di pesan online. Bahkan ikan mujair sekarang bisa kena strom. Ini bisa bikin punah ikan, dan susah ditangkap karena tengah malam orang pigi ba strom,harus Polisi yang tindak ini” ujar salah satu warga yang enggan di publikasi. (25/10)

Dalam grup facebook Info Morut misalkan, salah satu akun yang diduga beralamat di Bunta menjadi perakit alat setrum ikan dan memasarkannya secara online. Aktivitas akun ini bahkan masih terlihat sampai tahun 2021 saat sekarang ini.

Salah satu akun sosmed menjual alat setrum ikan secara online/tangkapan layar

Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum jelas dilarang dalam rumusan Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Aktivitas penggunaan setrum ikan saat ini marak di sejumlah desa seperti Sampalowo, Onepute, Moleono, Tadaku, Togo dan Ululaa serta desa lain di seputaran Kecamatan Petasia Barat. Aparat kepolisian diharapkan dapat menindak tegas karena
meresahkan.**

Komentar