Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Penambahan Anggaran 9,4 Miliar VIP/VVIP RSUD Kolonodale Diduga Tabrak Aturan. Kini Pemda Berpotensi Digugat

Penambahan Anggaran 9,4 Miliar VIP/VVIP RSUD Kolonodale Diduga Tabrak Aturan. Kini Pemda Berpotensi Digugat

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 17
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan soal RSUD Kolonodale, komisi 1 merekomendasikan
kepada Badan Anggaran DPRD Morowali Utara untuk mempertimbangkan pembangunan gedung rawat inap sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan anggaran daerah ke depan. Kamis (5/3)

Langkah tersebut dinilai penting sebagai solusi atas meningkatnya jumlah pasien yang berobat di RSUD Kolonodale yang berdampak pada keterbatasan fasilitas ruangan. Selama ini pasien khususnya pengguna BPJS mengeluhkan soal pelayanan.

Namun disisi lain Pemda Morowali Utara sendiri belum membayar pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan VIP/VVIP RSUD Kolonodale untuk penambahan anggaran 9,4 Miliar.

Dalam wawancara media ini dengan Sekda Morut, Ir. Musda Guntur terungkap bahwa kejaksaan akhirnya menolak permintaan legal opinion (LO) yang disampaikan.

Persoalan ini bisa saja membuat pihak ketiga melakukan gugatan karna wanprestasi. Hal ini ikut dibenarkan oleh Sekda Morut.

“Katakanlah disini Pemda wanprestasi karna pihak penyedia sudah disuruh kerja tapi anggarannya belum tersedia, terkendala dengan administrasi dan pengadaan barang dan jasa. Bisa saja pihak ketiga melakukan gugatan,”ujarnya (6/3).

Menurut Musda Guntur, hasil review BPKP pada prinsipnya telah memuat seluruh angka terkait pekerjaan tambahan tersebut. Namun terdapat satu catatan penting dari aspek pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam hasil review BPKP sebenarnya semua angkanya sudah ada. Hanya saja dari aspek pengadaan barang dan jasa dinilai tidak sesuai ketentuan, karena penambahan pekerjaan sebesar Rp9,4 miliar itu tidak melalui proses lelang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan tambahan tersebut langsung diberikan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) kepada penyedia jasa. Padahal secara aturan, pekerjaan dengan nilai tersebut seharusnya melalui proses pengadaan yang sah.

“Langsung diberikan SPMK itu yang tidak dibenarkan menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memiliki dasar yang kuat untuk menganggarkan maupun melakukan pembayaran atas pekerjaan tambahan tersebut dalam APBD.

“Kalau dari sisi penganggaran, kami di tim anggaran tentu harus memiliki dasar administrasi yang jelas untuk memasukkan dalam APBD.” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika proyek ini tidak menjalankan administrasi yang mendukung.

“Ini sempat stagnasi, tetapi tidak ada satu pun administrasi yang mendukung, untuk tim anggaran pemerintah daerah harus memasukan dalam APBD anggarannya. Yang begini kan dimana melekatnya proyek ini, direktur RS selaku pengguna anggaran bikin telaan staf ke Bupati, jadi saya yang arahkan itu supaya jalan administrasinya. Yang intinya perihal penyelesaian penganggaran dan pembayaran hutang VIP. Saya tindak lanjuti kepada inspektorat supaya meminta advis ke BPKP, hasil review itu salah satunya ada LO dari kejaksaan. Tetapi sudah ada surat itu kejaksaan menolak memberikan LO.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less