Pemda Poso Keok di Mahkamah Agung, Novi Lempao Menang Kasasi
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- visibility 18
- print Cetak

Foto: Gedung Mahkamah Agung (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Pemerintah Daerah (Pemda) Poso dalam perkara hukum melawan Novi Maryam Lempao, Ketua Moili Organizer dari Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dalam putusan yang diterbitkan Selasa, 15 April 2025, MA menegaskan bahwa pembatalan sepihak izin penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso oleh Pemda Poso adalah perbuatan melawan hukum.
Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 156/Pdt.G/2023/PN Pso, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 73/PDT/2024/PT PAL, yang sebelumnya menolak gugatan dari Moili Organizer.
Novi Lempao menyambut baik keputusan MA dan meminta Pemda Poso, khususnya Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Umum, untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
> “Putusan kasasi Mahkamah Agung ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemda Poso untuk tunduk pada hukum. Ini tentang keadilan dan kepastian hukum bagi warga,” ujar Novi kepada awak media.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Moili Organizer telah menyelesaikan 85 persen persiapan untuk sebuah acara publik di Alun-alun Sintuwu Maroso. Namun hanya sembilan hari menjelang pelaksanaan, Pemkab Poso secara sepihak membatalkan izin penggunaan lokasi melalui surat resmi yang ditandatangani Ir. Agustina Ndahawali, M.Si., saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum, Perencanaan, dan Keuangan Sekretariat Daerah.
MA menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar asas kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Terlebih, Pemda Poso diketahui sebelumnya pernah memberikan izin serupa kepada pihak lain meskipun bertepatan dengan kegiatan resmi pemerintah.
Amar putusan Mahkamah Agung mencakup:
Mengabulkan gugatan Novi Lempao untuk sebagian;
Menyatakan pembatalan izin oleh Pemkab Poso adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp108 juta
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar