Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » PASIR MILIK CV.MORUT JAYA DI TOLAK PT.GNI OKNUM LAKUKAN PEMALANGAN PEMERINTAH DESA DUKUNG TANGKAP OKNUM PENGHAMBAT INVESTASI

PASIR MILIK CV.MORUT JAYA DI TOLAK PT.GNI OKNUM LAKUKAN PEMALANGAN PEMERINTAH DESA DUKUNG TANGKAP OKNUM PENGHAMBAT INVESTASI

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASIR MILIK CV.MORUT JAYA DI TOLAK PT.GNI
OKNUM LAKUKAN PEMALANGAN
PEMERINTAH DESA DUKUNG TANGKAP OKNUM PENGHAMBAT INVESTASI

BERITAMORUT.COM,BUNTA_PT.GUNBUSTER NICKEL INDUSTRY (PT.GNI) yang membangun smelter pemurnian nickel di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah sangat memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, masyarakat Desa Bunta sangat bersyukur Investor datang berinvestasi di Desa Bunta sehingga banyak putra putri daerah Desa Bunta mendapatkan pekerjaan, penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan kontraktor lokal juga berjalan lancar.

Di samping sinergi PT.GNI dan pemerintah pusat sampai ke daerah dan Desa Bunta, masih ada saja oknum-oknum yang memikirkan kepentingan pribadi, kejadian baru-baru ini sekitar 18 Agustus 2021 pukul 23.00 WITA terjadi pengrusakan jalan arah menuju PT.GNI di duga oknum di balik pengrusakan fasilitas jalan umum tersebut M.Yahya yang sering menyuplai pasir di PT.GNI. pengrusakan jalan umum tersebut kembali di perbaiki oleh pihak PT.GNI dan pemerintah desa malam itu juga, keesokan harinya pagi-pagi kembali di rusak dengan memakai alat berat Excavator.

Kejadian pemalangan yang di lakukan oleh M.Yahya sudah sering terjadi ketika PT.GNI tidak mengambil pasir milik M.Yahya karena kualitas pasir kurang bagus bercampur tanah maka M.Yahya melakukan protes dengan melakukan pemalangan setiap kali usahanya tidak masuk dalam kategori kualitas pasir yang di butuhkan PT.GNI.

IUP pasir yang di miliki M.Yahya yang terletak di desa Bunta dusun III Matabolo CV.Morut Jaya di duga Direktur Muhammad Arsad adalah salahsatu LSM Advokasi Tambang yang seogianya mengadvokasi tambang-tambang yang rama lingkungan tetapi mereka sendiri melakukan pertambangan tidak memelihara jalan desa areal penyedotan pasir dan tidak pernah memberikan dana CSR ke Desa Bunta menurut pemerintah Desa Bunta.

Selama ini M.Yahya melakukan pengerukan pasir di Desa Bunta tapi tidak ada sepeserpun atau seribu rupiahpun di berikan ke desa untuk pembangunan Desa, M.Yahya juga mengurus IUP di duga tanpa seizin pemilik lokasi, oleh karena itu beberapa pemilik lokasi mengeluh mau mengolah pasir mereka di pungut biaya di pos keluar masuk dengan uang sebesar Rp.30.000 perkubik mobil truck memuat 4 kubik jadi setiap mobil harus membayar Rp.120.000 setiap lewat memuat pasir, dana Rp. 120.000 tidak ada di berikan sepeserpun kepada desa untuk pembangunan desa Bunta di duga M.Yahya melakukan pungli.

Christol Lolo Kepala Desa Bunta, Alfred Labulu ketua BPD Desa Bunta, Lembaga Adat Desa Bunta, Rixtan Malatundu pengurus Krang taruna Desa Bunta, Seprianus Nggaluku Gonti dan Wirah Putra selaku ketua dan sekretaris Himpunan Pengusaha lokal Bunta mengapresiasi kehadiran PT.GNI oleh karena itu bagi oknum-oknum yang menghabat hambat aktivitas pertambangan, maka kami meminta pihak kepolisian, PAM OBVIT menegakan hukum seadil-adilnya tangkap dan adili oknum penghambat investasi.**

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less