Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Pansus Covid-19 Tak Kunjung Disahkan, Safri Ingatkan Soal Kode Etik

Pansus Covid-19 Tak Kunjung Disahkan, Safri Ingatkan Soal Kode Etik

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara mengusulkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19. Pansus ini nantinya akan bekerja melakukan pengawasan terhadap kinerja Gugus Tugas Covid-19 yang dibentuk Pemkab Morut.

Ketua Fraksi PKB DPRD Morut Jeffisa Putra mengatakan, pembentukan pansus tersebut sangat penting untuk memantau serta mengawasi penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Morowali Utara. Mengingat anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morut yang telah direcofusing sebesar Rp 49 miliar.

“Uang negara yang dipergunakan harus ada pertanggungjawabannya, olehnya itu perlu dilakukan pengawasan agar penggunaan dana tidak menyalahi aturan,” ujar Jeffisa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Morut Muhammad Safri menegaskan pembentukan Pansus Covid-19, bukan bermaksud untuk mencari-cari kesalahan, namun justru nanti Pansus akan lebih berfungsi mengasistensi. Safri juga mengapresiasi langkah Ketua Fraksi PKB DPRD Morut yang getol memperjuangkan terbentuknya pansus tersebut.

Safri juga meminta Ketua DPRD Morut Megawati Ambo Asa agar segera merespon usulan sejumlah fraksi tersebut. Ketua DPC PKB Morut ini mengingatkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) juga telah menyepakati pembentukan pansus Covid-19 ini.

“Keinginan sejumlah fraksi jangan dihalang-halangi, tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD dalam hal ini ibu ketua untuk menunda atau bahkan menolak lahirnya Pansus Covid-19 ini. Ibu Mega selaku Ketua DPRD harus segera mengeluarkan SK dan membacakan struktur pansus lewat sidang paripurna,” tegas Safri.

Jika hal tersebut tidak direspon baik maka kata Safri, sama saja pimpinan DPRD Morut telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD Morut. “Pembentukan pansus ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku. Jika ini tidak diindahkan, sama saja pimpinan telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik lembaga ini,” bebernya.(**)

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less