Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Momentum Hari Tani Nasional, SPI Akan Laporkan PT BMM ke Kejati Sulteng

Momentum Hari Tani Nasional, SPI Akan Laporkan PT BMM ke Kejati Sulteng

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Sulawesi Tengah berencana melaporkan aktivitas PT Bhayr Multi Morowali (PT BMM) di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Rencana pelaporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026, atau beberapa hari setelah peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September.

Wakil Ketua DPW SPI Sulawesi Tengah, Karsena Aristoteles, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejati Sulteng di Kota Palu untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT BMM di wilayah Soyo Jaya.

“Kita akan ke Kejati Sulteng, rencananya Senin, 28 September 2026,” ungkap Karsena, Rabu (16/9/2026).

Menurut Karsena, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya SPI untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai telah menimbulkan keresahan serta potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

Sebelumnya, SPI Sulawesi Tengah menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit PT BMM yang disebut beririsan dengan ruang hidup dan lahan produktif masyarakat di Soyo Jaya.

SPI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama menyangkut kepastian legalitas lahan, perizinan perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), serta aspek lingkungan.

Karsena menyebut, masuknya aktivitas perkebunan sawit dalam skala besar berpotensi mengancam lahan pertanian produktif masyarakat.

“Menjelang Hari Tani Nasional 2026, kami menyuarakan jeritan para petani di Soyo Jaya. Masuknya PT BMM telah menggoyahkan kedaulatan pangan dan ruang hidup masyarakat setempat. Lahan-lahan pertanian produktif warga, terutama perkebunan kakao dan lahan pangan rakyat, berada di bawah ancaman penggusuran. Ini bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar petani,” ujarnya.

SPI juga mempertanyakan aktivitas land clearing yang menurut mereka perlu dipastikan terlebih dahulu dasar legalitas dan kelengkapan perizinannya.

Selain persoalan agraria, SPI mengkhawatirkan dampak ekologis akibat pembukaan lahan dalam skala besar yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko erosi, banjir maupun pencemaran sumber air masyarakat.

Dengan rencana pelaporan ke Kejati Sulteng tersebut, SPI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh aspek yang dipersoalkan masyarakat.

Bagi SPI, Hari Tani Nasional 2026 tidak cukup hanya menjadi momentum seremonial. Persoalan konflik agraria di Soyo Jaya, kata mereka, harus menjadi perhatian serius negara agar hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup tetap terlindungi.

Pelaporan ke Kejati Sulteng pada 28 September mendatang kini menjadi langkah konkret SPI untuk membawa persoalan aktivitas PT BMM dari tingkat masyarakat ke meja penegakan hukum.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less