MORUT- Dugaan praktik penipuan dalam kerja sama jual beli buah sawit antara J (pemilik modal) dan B (perwakilan koperasi) menyeret nama seorang perempuan berinisial S, yang diketahui merupakan seorang kepala sekolah (Kepsek).
Nama S mencuat setelah sejumlah bukti transaksi diperlihatkan ke media, menunjukkan keterlibatan dirinya dalam aliran dana bernilai ratusan juta rupiah. Dalam kerja sama antara J dan B, S disebut-sebut turut berperan, meskipun namanya tidak tercatat dalam struktur organisasi Koperasi Produsen “Rumah Sawit Mandiri”, tempat B menjabat sebagai penasehat.
Dalam dokumen transfer yang ditunjukkan J, terlihat bahwa pada 17 Desember 2021 telah terjadi empat kali pengiriman uang, disusul tiga kali pengiriman pada 19 Desember 2021. Masing-masing transfer bernilai Rp50 juta, dengan total mencapai Rp350 juta.
Namun angka itu bukan yang terbesar. Berdasarkan bukti rekening koran yang dilihat J saat pemeriksaan di penyidik, ditemukan sejumlah transaksi lainnya dari rekening B ke rekening S, dengan nominal sebagai berikut:
08 Januari 2022 = Rp150 juta
09 Januari 2022 = Rp200 juta
10 Januari 2022 = Rp200 juta
11 Januari 2022 = Rp200 juta
11 Januari 2022 = Rp200 juta
12 Januari 2022 = Rp50 juta
13 Januari 2022 = Rp200 juta
15 Januari 2022 = Rp100 juta
19 Januari 2022 = Rp100 juta
29 Januari 2022 = Rp10 juta
03 April 2022 = Rp6.426.895
24 Agustus 2022 = Rp3 juta
31 Agustus 2022 = Rp2 juta
11 Oktober 2022 = Rp5 juta
Total nilai transfer ke rekening S dari B diperkirakan melebihi Rp1,5 miliar
Saat dikonfirmasi oleh media ini, S membantah telah menggunakan uang tersebut. Ia mengklaim bahwa rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana itu memang atas namanya, namun seluruh akses — termasuk buku rekening dan ATM — dipegang oleh B.
“Itu uang masuk ke rekening saya, tapi saya tidak tahu dan tidak pakai. Karena rekening bank Mandiri itu dibuat atas nama saya untuk transaksi jual beli sawit. Tapi buku rekening dan ATM bukan saya yang pegang, pak,” ujar S.
Pengakuan S justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, memberikan data pribadi serta membiarkan orang lain mengendalikan rekening atas namanya, yang kemudian digunakan dalam dugaan tindak pidana, berpotensi menyeret S ke ranah hukum sebagai pihak yang turut serta atau lalai.
Saat ini pihak J disebut telah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Komentar