Melvan, Pelaku Penggelapan Rp1,8 Miliar Uang Ganti Rugi Lahan Milik Made Sami Diringkus Polres Morut
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Pelaku, Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, pada Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Tokala dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara, dipimpin langsung Kanit Idik I Tipidum Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Bahar dan Junsung Bate, yang kehilangan uang pembayaran ganti rugi lahan.
KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus R., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 3 Maret 2025. Saat itu, Junsung Bate menerima surat tugas dari Kepala Desa Bunta (Nomor: 053/355.1/ST-BNT/III/2025) untuk mentransfer dana pembayaran lahan milik Ni Made Sami senilai Rp600 juta ke rekening Melvan, yang bertindak sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta.
Uang tersebut segera dikirim Junsung ke rekening BRI milik Melvan. Kemudian, pada 10 Maret 2025, Kepala Desa kembali mengeluarkan surat pemberitahuan (Nomor: 053/385/SP-BNT/III/2025) yang ditujukan kepada Bahar, dengan instruksi serupa: mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening Melvan untuk pembayaran lahan yang sama. Bahar pun langsung mengirimkan dana tersebut.
Namun, uang Rp1,8 miliar tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik lahan, Ni Made Sami. Melvan justru menggunakannya untuk kebutuhan pribadi dan meminjamkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Akibatnya, Bahar dan Junsung Bate melaporkan kejadian ini ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memerintahkan Unit I Tipidum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kwitansi transfer dari pelapor ke tersangka
- Rekening koran dan buku tabungan tersangka
- Surat tugas dari Kepala Desa Bunta
- Satu kartu ATM
- Slip pengiriman uang
- Surat pernyataan tersangka akan meneruskan uang
- SK Tim Penyelesaian Sengketa Tanah
- Laporan transaksi rekening BRI Unit Witamori dan BRI KCP Palu
Sejak 7 Agustus 2025, Melvan telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar