Mediasi Batas Lahan, Penjelasan Asisten I Tepis Pernyataan Heny Humbu di Media
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
- visibility 6
- print Cetak

Foto: Mediasi di Kecamatan Lembo (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Pemerintah Kecamatan Lembo mediasi para pihak yang berselisih soal batas lahan di Desa Beteleme dalam rapat mediasi pada Selasa, 2 September 2025, pukul 09.00 WITA, di ruang kantor Camat Lembo.
Mewakili Pemda Morut hadir Krispen Masu, Sekretaris Camat Lembo, Elsafan Supari, SE. Pihak yang diundang antara lain Tumijan/Merry dan Mercy Nana selaku warga yang bersengketa, serta pihak terkait lainnya seperti Anggota DPRD Morowali Utara Heny Humbu,BPN Morut, Polsek Lembo, dan Danramil.
Dalam keterangannya mengawali mediasi, Krispen Masu menekankan mediasi ini upaya untuk mencari jalan terbaik, sehingga para pihak diminta mendengarkan apa yang menjadi arahan dari BPN Morut. Krispen juga menekankan tentang pemberitaan yang ramai.
“Tanah bersertifikat itu menjadi kewenangan sepenuhnya dari Badan Pertanahan Morowali Utara,”tegas Krispen Masu
“Misalnya setelah dilakukan pengembalian batas dalam kondisi konteks dilapangan perlu dilakukan penyesuaian pengembalian batas dan disepakati oleh di geser maka itu di perbolehkan, sepanjang kedua belah pihak nantinya melakukan pengajuan pengembalian batas,”tambah Krispen
Ia menekankan bahwa dalam persoalan ini pihak pemerintah punya niat baik agar masalah ini cepat selesai, maka para pihak diminta memberikan keterangan yang tidak memicu permasalahan.
“Kalau wartawan itu makin kita respon negatif makin suka dia,
Oleh karena itu setelah pertemuan ini nantinya kalau wartawan meminta keterangan, maka mereka meminta keterangan pada pihak yang berkompeten, berikanlah keterangan yang positif, jangan berikan keterangan yang malah memicu permasalahan dilapangan, karna kami memediasi nanti ada berita acara kesepakatan itu yang bisa digunakan untuk keterangan kepada wartawan,”kata Krispen Masu
Sebelumnya, persoalan ini menjadi memanas karna upaya mediasi yang dilakukan Camat Lembo, dicampuri oleh anggota DPRD Morut, Heny Humbu dengan menekankan agar camat mengacu pada kesepakatan yang pertama. Sementara kesepakatan pertama yang dibuat belum ada pengukuran batas oleh BPN. Hal ini membuat camat Lembo menjadi bingung.
Pernyataan Asisten 1 ini juga menepis komentar anggota DPRD Morut yang berkeras pada kesepakatan pertama.
Sampai berita ini tayang, mediasi tengah berlangsung.
- Penulis: Redaksi Beritamorut











































Saat ini belum ada komentar